oleh

Terkait Instruksi Wapres RI, Legislator Minta Arus Mudik Diawasi Ketat

SAMPIT, inikalteng.com – Dalam rangka mengindahkan Instruksi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia KH Ma’aruf Amin, terkait proses teknis penyelenggaraan arus mudik lebaran tahun 2022 menjelang puasa ramadsn yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 04 April mendatang, harus benar-benar ada pengawasan secara ketat.

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah yang menilai secara teknis Instruksi Wapres itu merupakan strategi antisipasi lonjakan kasus varian baru virus omicron terhadap masyarakat yang akan hilir mudik saat lebaran nantinya.

Baca Juga :  Seleksi Calon Anggota KI Masuki Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok

“Dalam hal ini, apa yang menjadi syarat mutlak yang disampaikan dan diinstruksikan oleh Wakil Presiden kita yakni arus mudik harus dibarengi dengan kartu tanda vaksin tersebut, adalah bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam menjaga kondusivitas sektor kesehatan di negara ini, khususnya masyarakat kita yang akan hilir mudik pada momen lebaran nanti,” ungkap Riskon di Sampit, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga :  Dinas Keseharan Publikasikan Stunting 2024 di Kecamatan Pulau Malan

Dia juga menegaskan agar dalam konteks ini pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di Kotim ini mulai memberlakukan hak tersebut kepada setiap karyawannya guna menghindari pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan melalui Instruksi Wapres RI belum lama ini.

“Kami mau kondisi arus mudik kita di daerah ini aman dan kondusif. Jangan sampai ada pelanggaran terhadap syarat prokes yakni vaksin seperti yang sudah diinstruksikan oleh Wapres RI baru-baru ini. Khusus kepada pihak PBS, harus mewajibkan karyawannya yang akan mudik, harus sudah mengantongi kartu vaksin,” timpalnya.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, DPRD Kotim Bahas Dua Raperda

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini juga meminta agar setiap warga maupun karyawan perusahaan, segera melakukan vaksinasi untuk melengkapi persyaratan yang sudah menjadi kewajiban dari pemerintah pusat tersebut. “Tentunya kami di Komisi III mendukung langkah pemerintah pusat tersebut. Karena ini juga demi kepentingan bersama menyangkut kesehatan di negara kita,” kata Riskon. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA