KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Terlilit utang, dua pekerja perkebunan kelapa sawit masing-masing Prihartono (42) dan Dede Herman (34), tega membunuh rekan kerjanya Abdul Aziz (30), di salah satu kebun kelapa sawit di wilayah Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah, Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono didampingi Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan dan sejumlah perwira, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres setempat, Selasa (4/5/2021), menjelaskan, peristiwa sadis itu terjadi pada 26 Februari 2021 lalu, dan berhasil diungkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari pemilik kebun dan istri korban.
“Kejadian ini mulai terkuak ketika pada 3 Maret 2021, Mardan selaku pemilik kebun tempat korban bekerja menghubungi isteri korban, menanyakan keberadaan suaminya. Pada saat Mardan bersama isteri korban mengunjungi pondok, ditemukan bercak darah yang sudah mengering di beberapa tempat, di mana korban biasa tidur,” bebernya.
Selain itu, beberapa barang berharga milik korban salah satunya mobil jenis pikap, sudah tidak ada di tempat. Sehingga, hal ini menimbulkan kecurigaan dari pemilik kebun dan isteri korban.
“Melihat kejanggalan dari peristiwa menghilangnya korban, pemiik kebun dan isteri korban langsung menyampaikan laporan ke Polsek Seruyan Tengah, dan langsung diteruskan ke Polres Seruyan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, mengerucut kepada dua orang teman sepekerja korban yang sering bersama,” tukasnya.
Kemudian pada 17 April 2021, salah satu terduga pelaku Prihartono berhasil diamankan di Desa Penyang, Kotim. Sedangkan terduga lainnya Dede Herman, berhasil diringkus pada 24 April 2021 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka Prihartono, pembunuhan ini dilakukan lantaran dirinya terlilit utang. Pada saat itu bersama tersangka Dede Herman, bersepakat menghabisi nyawa korban yang saat itu korban baru bangun tidur,” ujarnya.
Kedua tersangka, imbuh AKBP Bayu Wicaksono, menghabisi nyawa korban dengan memukulkan timbangan besi ukuran 110 kg ke bagian tulang rusuk dan kepala. Lalu memukul kembali dengan sebilah kayu, untuk menghilangkan nyawa korban.
Tidak sampai di situ, jasad korban dibawa kedua pelaku menggunakan satu buah mobil pikap dan menguburnya di daerah SP2 Desa Singkup, Ketapang, Kalbar. “Kami bersama para tersangka mendatangi langsung lokasi di mana jasad korban di kubur, dan jasad korban berhasil kita temukan. Selanjutnya, dilakukan proses otopsi di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” urainya.
Sebelumnya, kedua pelaku menjual pikap hasil curian dengan seseorang di Kabupaten Ketapang seharga Rp30 juta. Saat ini, barang bukti telah berhasil diamankan bersama dengan pembelinya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutupnya. (red2)
Komentar