SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST mengaku siap diperiksa oleh Penyidik Polres Kotim terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim yang diketuai Drs Untung.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu di sebuah surat kabar di Sampit, Rimbun mempertanyakan proses atau perkembangan kasus bos toko penjual minuman keras (miras) Cawan Mas milik Joni Winata yang berseteru dengan Wakil Bupati Kotim Irawati.
Pada saat itu, Wabup Kotim dan jajarannya melakukan sidak. Di toko milik Joni, ditemukan sejumlah miras. Ketika dicek, ternyata toko tersebut tidak memiliki izin lengkap.
Sikap protes dari pemilik toko, menyulut emosi Wabup Kotim hingga sempat terjadi adu mulut antarkedua belah pihak. Insiden itu menyita perhatian semua pihak, salah satunya DAD Kotim yang langsung mengambil tindakan dengan memasang hinting di toko tersebut.
“Saya hanya mempertanyakan prosesnya sampai di mana. Kemaren, tanggal 2 Oktober mereka sudah bersidang dan yang bersangkutan dikenakan katiramu dengan denda Rp150 juta, dan saya apresiasi dengan langkah DAD itu,” ujar Rimbun.
Denda sebanyak itu, tambahnya, diharapkan bisa bermanfaat dan bisa memberikan efek jera bagi pemilik toko dimaksud. Dia juga meminta DAD Kottin supaya transparan dengan pemanfaatan uang denda sebanyak itu, supaya masyarakat tahu.
“Dalam hal ini, saya hanya menjalankan fungsi pengawasan saya sebagai anggota DPRD Kotim yang tentunya punya tanggung jawab dalam mengawasi segala macam kebijakan atau kejadian yang ada di daerah ini,” kata Rimbun.
Berkaitan dengan laporan DAD Kotim terhadap dirinya, Rimbun mengaku siap menghadapi. Namun, sampai saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan dari Polres Kotim. “Kendatipun sebenarnya jika ingin memeriksa anggota dewan harus ada izin dari Gubernur, namun saya sebagai warga negara yang taat hukum, siap saja diperiksa jika memang diperlukan untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Yang perlu jadi catatan, kata Rimbun, apa yang telah dia sampaikan di media massa itu, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas yang dilindungi undang-undang. Statemen itupun dimuat di surat kabar yang punya legalitas hukum jelas. “Justru saya hanya menjalankan tugas sebagai pemuda atau salah seorang tokoh Dayak, bahkah sebagai anggota DPRD Kotim,” jelasnya. (ya)
Komentar