oleh

Tersangka Bandar Narkoba Pulang Pisau Terjerat TPPU

PULANG PISAU, inikalteng.com – Seorang wanita bernama Rinmaniah alias Ririn, bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, kini harus menghadapi jeratan pasal berlapis. Hal ini setelah dirinya dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil keuntungan penjualan sabu.

Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata didampingi Kasatres Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko dan Kasi Humas AKP Daspin, pada konferensi pers di Rutan Kuala Kapuas Selasa (29/8/2023) siang mengatakan, tersangka Ririn telah diamankan pada bulan Mei 2023 dengan barang bukti 2 ons sabu.

Baca Juga :  Rayaniatie: Hentikan Peredaran Narkoba di Gumas

“Tersangka Ririn diamankan pada gelaran Operasi Antik Telabang Polres Pulang Pisau pada bulan Mei 2023 lalu. Tersangka ditangkap saat berada di Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang Pulang Pisau. Saat ini tersangka tengah menjalani sidang serta ditahan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas,” jelas Kompol Edia Sutaata.

Baca Juga :  Polres Pulpis Laksanakan Rikmin Awal Penerimaan Polri 2023

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan dari Satres Narkoba Polres Pulang Pisau, diketahui tersangka Ririn ini merupakan bandar sabu yang sudah melakukan transaksi penjualan barang haram tersebut sejak Agustus 2021 dan sempat melakukan penjualan sejak Januari hingga Mei 2023 dengan total 2,2 kilogram sabu.

“Dari sejumlah transaksi tersebut, tersangka memperolah keuntungan Rp600 juta lebih. Tersangka telah melakukan tindakan pencucian uang hasil keuntungan tersebut, dengan membeli sejumlah barang berharga yang berhasil disita seperti perhiasan emas senilai Rp225 juta dan satu unit mobil,” tuturnya.

Baca Juga :  Generasi Muda Diajak Tangkal Narkoba Dengan Pancasila

Wakapolres Pulang Pisau menambahkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau pasal 137 Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahuh 2009 tentang Narkotika dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang.

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (sri/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA