Tersangka dan Barbuk Tindak Pidana Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Mura

PURUK CAHU, inikalteng.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terhadap berkas perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya, dilakukan penyerahan 1 orang tersangka dan 112 jenis barang bukti senilai Rp344.762.388, berupa 4 item/110.592 butir obat Tanpa Izin Edar BPOM, psikotropika 1 item/30 butir, obat Keras 69 item/1.128 butir.

Selain itu obat tradisonal illegal/mengandung Bahan Kimia Obat sebanyak 34 item/2.301 pcs, alat komunikasi dan pembungkus paket. Jenis obat ilegal terbanyak adalah obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan yaitu Triheksifenidil 32.883 tablet dan dekstrometorfan 77.399 tablet.

“Modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah dengan memesan/membeli obat-obatan ilegal melalui komunikasi chat whatsapp maupun telpon dari luar Kalimantan tengah, kemudian obat-obatan tersebut dikirim melalui ekspedisi jalur laut/udara/darat ke alamat pelaku di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya dengan menggunakan nama dan alamat palsu. Kemudian pelaku menjual/mengedarkannya kepada reseller yang ada di provinsi lain dalam kemasan asli botol atau bungkus,” tutur Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM Palangka Raya, Wahyu Puspita Dewi, S.Farm., Apt, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga :  Ribuan Jemaah Mura Padati Masjid Agung Dengar Tausiyah UAS

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan tengah, Hulman Erizan Situngkir, SH mengatakan, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 1 perkara ini bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya di Puruk Cahu, dalam kasus di bidang Kesehatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan secara tanpa hak, memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika.

Baca Juga :  Dihadang Warga Lewu Taheta, Jaksa dan BPN Kembali Gagal Lakukan Penetapan Titik Koordinat

Tersangka diduga melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pelaku diancam pidana berdasarkan UU No. 36 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 dan pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000, dan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat Psikotropika dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 62 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000 ,” ungkap Hulman.

Baca Juga :  Hakim Vonis Pengedar Narkotika 33,6 Kilogram Dengan Pidana Seumur Hidup

Diketahui, pelaksanaan Kegiatan Tahap II tersebut dilakukan oleh Tim PPNS Balai Besar POM Di Palangka Raya yang dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta anggota Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Titipan Polres Murung Raya di Puruk Cahu untuk menunggu proses peradilan.

“Balai Besar POM di Palangka Raya senantiasa bersinergi dengan Criminal Justice System dalam memerangi kejahatan di bidang Obat dan Makanan untuk mewujudkan Indonesia Negeri Bebas obat illegal dan melindungi masyarakat dari paparan Obat dan Makanan yang tidak bermutu, tidak memenuhi syarat dan membahayakan kesehatan,” kata Wahyu Puspita Dewi. (dy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA