PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Setelah tersangka pembunuhan pasangan suami istri Ahmad Yendianor (50) dan Fatmawati (46) diringkus, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polresta Palangka Raya melakukan prarekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Gang Kamboja, Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Minggu (9/10/2022).
Tersangka pembunuhan, Fajri (27) turut dihadirkan dalam kondisi tangan diborgol dan memakai baju tahanan oranye. Dalam pra rekontruksi, Fajri menjelaskan kepada pihak kepolisian bagaimana kronologi dia mulai masuk ke rumah korban hingga menghabisi nyawa keduanya.
Peristiwa berdarah di Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kota Palangka Raya, dua pekan lalu ini ternyata diperkarai lantaran tersangka dendam. Mirisnya, kedua korban dan tersangka memiliki hubungan pertemanan selama 6 tahun.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menuturkan pihaknya pada hari ini melakukan pra rekontruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan pasutri di rumahnya.
“Tersangka kita amankan bersama tim dari Satreskrim Polresta Palangka Raya di back up Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandu, kemarin (8/10/2022) di kediamannya di Jalan Strobery,” kata Kombes Budi.
Budi melanjutkan, dari hasil introgasi, tersangka awalnya masuk melalui pintu belakang dengan parang yang dibawa. Tersangka mengetahui seluk beluk rumah karena sering berkunjung ke rumah korban.
Setelah masuk ke rumah secara sembunyi-sembunyi, pria yang akrab dipanggil Utuh Zenit ini lantas melepas baju dan ditaruh diatas mesin cuci. Ia pun telanjang bulat dan masuk ke rumah korban.
“Tersangka tidak memakai pakaian untuk meminimalisir barang bukti,” sebut Budi.
Kapolres Palangka Raya juga menerangkan, dengan parang yang dibawa, tersangka pertama melakukan penyerangan kepada Yendianor dengan delapan kali tebasan hingga korban sekarat.
Setelah itu, ia kemudian bergeser ke kamar Fatmawati dan melalukan aksi brutalnya menebas tubuh korban hingga meninggal seketika.
“Nah karena korban laki-laki masih hidup, tersangka kembali lagi ke kamarnya dan menebas korban hingga tewas seketika,” terang Budi.
Disamping itu, tersangka mengetahui keberadaan MY (17) dan akhirnya mencari keberadaan anak korban. Fajri lantas mengejar saksi hingga pintu belakang.
Disisi lain, mendengar adanya serangan, MY kemudian lari dengan menjebol tembok belakang rumah karena di ambang pintu belakang sudah ada tersangka yang sedang mencarinya.
“Tersangka memakai baju lagi yang sebelumnya diletakkan diatas mesin cuci sembari pulang membuang parang ke parit dan bersih-bersih ke rumah,” lanjut Kapolres Palangka Raya.
Beruntungnya, tambah Budi, MY berhasil kabur ke rumah tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut ke warga setempat.
Dua pekan berjalan, Polisi terus memprofiling 18 saksi yang sebelumnya telah diperiksa termasuk tersangka. Petunjuk yang semakin mengerucut akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan akhirnya berhasil memastikan bahwa Fajri lah pembunuh pasutri tersebut.
“Kita introgasi tersangka sempat bilang bahwa barang buktinya (parang) tidak ada di dia. Ini yang menguatkan dugaan kita bahwa dialah pelakunya. Setelah mengaku bahwa parangnya dibuang, tim menemukan sajam di parit,” jelas Budi. (ard/red4)