oleh

Tes Urine WBP Upaya Lapas Sampit Dukung Program Pembebasan dan Cuti Bersyarat

SAMPIT,inikalteng.com – Sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mengajukan Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, kembali melaksanakan tes urine bagi 14 orang WBP.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubsi Keamanan, Mathali, yang didampingi stafnya, Karta Rajiman, serta satu petugas medis dari Klinik Pratama Lapas Sampit,  Kamis (31/10/2024).

Tes urine ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa WBP yang akan mendapatkan kesempatan reintegrasi bebas dari penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Lapas Sampit dalam menjaga integritas proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Tidak hanya sebagai persyaratan administrasi, tes ini juga menjadi tolok ukur kesiapan mental dan fisik WBP dalam menghadapi kehidupan di luar Lapas.

Baca Juga :  PT SJIM Bantah Lakukan Aktivitas di Luar Izin

“Tes urine ini adalah langkah penting untuk memastikan WBP layak mendapatkan kesempatan reintegrasi. Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar siap, tidak hanya secara hukum, tetapi juga dalam hal perilaku dan kesehatan,” ujar Mathali, Kasubsi Keamanan Lapas Sampit. Proses tes urine dilaksanakan dengan cermat dan transparan, di mana seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Setiap WBP menjalani tes urine di bawah pengawasan petugas, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengajuan PB dan CB.

Baca Juga :  Tingkatkan Strategi Komunikasi, Kalapas Sampit Pimpin Rapat Bersama Tim Humas

Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Sampit terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung rehabilitasi WBP, memberikan mereka kesempatan untuk memulai hidup baru dengan lebih baik, dan memastikan bahwa reintegrasi dilakukan secara bertanggung jawab serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Masyarakat Sampaikan Keresahan Kepada Bupati Kotim, Ini Penyebabnya

Hal ini senada dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Bapak Agus Andrianto, poin 1 tentang memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA