Tetesan Air Mata Pedagang Sate di Tengah Penyekatan PPKM Level 4 Kapuas

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Penyekatan PPKM level 4 di sejumlah titik dalam Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas mulai diterapkan Rabu (11/8/2021). Di tengah penyekatan ini ada kisah sedih dari salah satu pedagang sate yang setiap harinya berjualan di ujung Jalan Seroja, tepatnya di depan Sekolah Catur Kuala Kapuas.

Masuk hari kedua penyekatan pada Kamis sore, seorang pria berusia senja ini terlihat termenung duduk di samping gerobak jualannya. Dia adalah Riwayat, pria berusia 62 tahun warga Jalan Mahakam Kuala Kapuas ini, hanya bisa tertunduk lesu meratapi dagangannya yang tak kunjung laku.

Baca Juga :  Bupati Kapuas dan Bartim Diminta Optimalkan Posko Pengawasan

Riwayat bercerita, semenjak diberlakukannya penyekatan ruas-ruas jalan di Kota Kuala Kapuas, dagangannya sepi pembeli.

Biasanya, Riwayat membuka dagangannya pukul 12.00 WIB siang hingga malam hari. Namun saat diberlakukannya penyekatan, dirinya memajukan jam buka sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga sore hari.

Di hari pertama penyekatan, ia mengaku pembeli yang datang hanya beberapa orang. Ratusan tusuk sate yang tidak laku pun terpaksa dibawanya pulang. Jangankan mendapatkan untung, mengembalikan modal saja Riwayat tak mampu.

Walaupun merugi, ayah dari tiga orang anak ini mencoba mencari peruntungan di hari kedua penyekatan.

Baca Juga :  Menjaga Nilai-Nilai Budaya Penting Agar Tidak Hilang

“Di hari kedua ini sejak buka dari pagi hari hanya beberapa tusuk sate yang laku. Dan sejak penyekatan pukul 14.00 WIB tadi hingga sekarang sekitar pukul 15.30 WIB, belum ada satupun pembeli yang datang,” ungkap riwayat sambil meneteskan air mata.

Ia menangis menceritakan kesusahannya mengais rezeki di tengah pandemi Covid-19 ini. Lokasi jualannya yang berada di samping area penyekatan pun, membuat Riwayat tak mampu berbuat banyak. Hanya berdoa memohon kepada Yang Maha Kuasa yang bisa ia lakukan.

Meski begitu, Riwayat memahami bahwa penyekatan dan PPKM yang diberlakukan pemerintah ini, adalah demi keselamatan masyarakat Kabupaten Kapuas. Dirinya pun mengaku akan taat dengan semua aturan.

Baca Juga :  UMP 2020 Mulai Berlaku 1 Januari

“Semua aturan ini kami sadari untuk kebaikan bersama, untuk menurunkan penyebaran Covid-19. Namun begitu, saya sebagai pedagang kecil berharap pemerintah dapat memperhatikan nasib saya dan membantu saya. Hanya dengan berjualan saya bisa menafkahi keluarga saya, tetapi dengan kondisi sekarang ini saya tak dapat berbuat banyak,” tutupnya lirih.

Adapun penyekatan ini dilakukan, sehubungan diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Kapuas. Dimana Kapuas masuk dalam zona merah penyebaran kasus Covid-19. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA