THR Tak Ada, Tiga Bulan Gaji Guru Kontrak di Kotim Belum Dibayar

SAMPIT, inikalteng.com – Miris nasib guru kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selain tak dapat tunjangan hari raya (THR) seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji mereka juga sudah tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2023 belum dibayar oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Jangankan THR, sudah tiga bulan bahkan hampir empat bulan ini gaji saya belum dibayar oleh pemerintah daerah,” ujar salah seorang guru SMP di Kotim berinisial NR kepada awak media di Sampit, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga :  Pemda Diminta Percepat Pembangunan Jaringan Seluler dan Internet

Dia berharap ada perhatian dari Pemkab Kotim akan hal ini. Kalaupun tidak ada THR untuk guru kontrak, diharapkan gaji mereka bisa dibayar sebelum hari raya Idul Fitri nanti.

NR juga menyarankan kepada Pemkab Kotim, karena bukan sekali ini saja terjadi ke depannya pemda harus sudah mempersiapkan anggarannya. Karena persoalan hak ini adalah kewajiban pemerintah yang harus membayarnya. Kalaupun tidak bisa penuh, minimal 1 hingga 2 bulan dibayar.

Baca Juga :  Pemkab Mura Apresiasi Swasta Tingkatkan Kegiatan Sosial

“Kami juga yang ada di perdesaan ini ingin berlibur dan berhari raya. Maka dari itu dimohonkan kepada Pemkab Kotim supaya memperhatikan kami-kami yang jadi guru kontrak ini,” tukasnya.

Hj Megawati

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Kotim Hj Megawati mengaku sangat prihatin atas apa yang saat ini dkeluhkan oleh guru kontrak di Kotim. Pemkab Kotim harus segera mengambil kebijakan, mengingat tidak lama lagi bulan Ramadan ini akan berlalu. Kita semua akan menyambut hari raya Idul Fitri, tentunya guru kontrak juga ingin berlibur dan berhari raya bersama keluarga.

Baca Juga :  Pengurus Dekranasda Kalteng Masa Bakti 2021-2024 Resmi Dilantik

“Kalau tidak punya uang, gimana? Saya harap kepada Bupati Kotim segera mengambil kebijakan. Kalaupun tidak ada THR, gajilah yang harus dibayar dulu,” tukas Megawati. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA