Tidak Diberi Waktu, Pansus DPRD Kapuas Kembalikan Mandat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Karena merasa tidak diberikan waktu tambahan, Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 atau disebut Pansus 21 mengembalikan mandat.

Hal ini setelah keinginan Pansus 21 agar diberikan penambahan waktu kepada Badan musyawarah (Banmus) DPRD tidak terkabul, sehingga Pansus menyerahkan kembali mandat yang diberikan Lembaga DPRD Kabupaten Kapuas.

Pernyataan sikap mengembalikan mandat tersebut sampaikan Ketua Pansus 21 DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H Sibu pada Selasa (26/7/2022).

“Dibentuknya Pansus 21 oleh lembaga ini, namun tidak diberi ruang dan waktu yang cukup untuk bekerja. Sebab itu mulai hari ini kami bukan lagi sebagai Pansus 21,” kata Syarkawi.

Baca Juga :  Ini Sikap DPRD Seruyan Terkait Wacana Penghapusan Tenaga Honorer

Syarkawi melanjutkan, penambahan waktu tersebut bukan keinginan Pansus 21, melainkan keinginan pihak eksekutif agar Pansus 21 dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa maksimal bekerja.

“Kesepakatan Pansus 21 dengan pihak eksekutif untuk mengusulkan penambahan waktu dan untuk revisi jadwal Banmus sudah mendapatkan restu dan petunjuk Pimpinan Dewan, ternyata kemarin siang Banmus gagal menggelar rapat,” ucapnya.

Baca Juga :  Legislator Kapuas Apresiasi Ajang Katinting Race

Sehingga menurut dia, tidak ada lagi waktu dan ruang untuk Pansus 21 bekerja melakukan konfirmasi atas hasil kerja lapangan kepada eksekutif karena sudah digelarnya Paripurna di hari tersebut.

Dijelaskan Syarkawi, Pansus bekerja dengan niat tulus dan telah bekerja sesuai dengan agenda Banmus. Karena itu Pansus 21 dengan rasa menyesal terpaksa mengembalikan mandat yang diberikan kepada pimpinan dewan.

“Terhitung kemarin sore, Pansus 21 telah mengambil sikap untuk menyatakan mengembalikan mandat sekaligus secara resmi mengundurkan diri baik pimpinan Pansus 21 maupun anggota Pansus 21, walaupun cukup banyak lagi agenda dibahas dengan pihak eksekutif teknis,” ucapnya.

Baca Juga :  Politisi PKS Bagikan Kebutuhan Pokok dan Alkes

Syarkawi mengaku, Pansus berkeinginan memberikan informasi, saran, pendapat berikut rekomendasi kepada banyak pihak, seperti apa langkah kedepan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, sehingga seluruh program kegiatan dipastikan memberikan nilai mamfaat sebesarnya bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.

“Pansus 21 tidak berada pada posisi menolak atau menerima terhadap Raperda, namun disayangkan Pansus tidak diberikan ruang dan waktu bekerja tuntas,”ujarnya. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA