Tidak Gunakan Masker Warga Kapuas Dikenai Sanksi Sosial

KUALA KAPUAS – Operasi Yustisi yang kembali digencarkan dalam satu minggu terakhir oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, masih banyak menemukan warga dan tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Untuk memberikan efek jera, warga yang ditemukan tidak menggunakan masker, langsung diberikan sanksi sosial berupa push up maupun membersihkan sampah.

Baca Juga :  Polisi Diharapkan Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai RSUD Murjani

“Sanksi ini diberikan dengan harapan dapat memberikan efek jera, sehingga masyarakat tidak lagi lalai dalam penerapan protokol kesehatan,” ungkap Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Selasa (19/1/2021).

Disebutkan, dalam operasi yustisi tersebut, Satgas Covid-19 Kapuas menyasar tempat-tempat umum seperti kafe sebagai tempat nongkrong, rumah makan, fasilitas umum maupun wilayah pasar induk dan pasar dadakan yang ada di sejumlah titik wilayah Kota Kuala Kapuas.

Baca Juga :  FH UPR dan STIH Tambun Bungai Jalin Kerja Sama MBKM

“Operasi Yustisi ini rutin dilaksanakan setiap hari, dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Dalam operasi ini, kita memberikan pemahaman, pengertian dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Sinaga.

Baca Juga :  Berikan Subsidi Benih Kepada Pembudidaya Ikan Keramba

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kapuas ini menyebutkan, walaupun saat ini tren kasus positif Covid-19 di Kapuas cenderung naik, pemerintah daerah tetap konsisten untuk menghidupkan roda ekonomi, yaitu dengan tidak menutup usaha masyarakat.

“Namun demikian, kami meminta pemahaman dan kerja sama pelaku usaha serta masyarakat, untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA