SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, M Abadi, mendorong ketegasan Pemkab Kotim supaya memberikan tindakan tegas terhadap perusahan besar swasta (PBS) yang berani menggarap lahan melebihi hak guna usaha (HGU) yang diberikan oleh pemerintah. Karena selama ini masih banyak laporan atau informasi dari berbagai pihak terkait hal itu.
“Kami memdapat laporan bahwa di Kotim ada sejumlah PBS yang sengaja menggarap lahan melebihi HGU-nya. Itu disinyalir sudah sejak lama terjadi, bahkan luasannya hingga mencapai puluhan ribu hektar,” ujar Abadi yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB Kotim ini.
Apa lagi saat ini, tambahnya, marak tuntutan masyarakat terhadap pola kemitraan (plasma). Bahkan orang nomor satu di Kalimantan Tengah (Gubernur) juga sudah secara terang-terangan akan mencabut izin PBS yang tidak membangun plasma. Untuk memenuhi hal itu, maka harus ada evaluasi terhadap izin HGU. Bilamana ditemukan lahan di luar HGU, itu bisa dijadikan lahan plasma masyarakat.
“Selama ini ketika ada tuntutan plasma, setiap PBS selalu menyatakan siap asalkan ada lahanya. Masyarakat disuruh menyediakan lahan, sementara lahan mereka juga belum tentu semuanya legal. Bisa saja itu banyak di luar HGU,” tutur Abadi.
Lebih lanjut, politisi PKB ini mengungkapkan, dari data yang ada di Kotim, ternyata masih banyak lahan dicluar HGU. Bahkan satu perusahaan saja bisa mencapai ribuan hektar. Diharapkan hal ini memjadi perhatian Gubernur Kalteng, sehingga apa yang diharapkan selama ini supaya masyarakat bisa memiliki plasma dapat terwujud. (ya/red1)