oleh

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka, Humas PT Tegaskan Ikuti Proses Hukum

JAKARTA,inikalteng.com- Pasca penetapan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuan Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) atas dugaan tindak pidana korupsi menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR) selaku Pengacara Ronald Tannur (RT) dibalik putusan bebas Ronald Tannur (RT). Pihak Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) menegaskan akan mengikuti proses hukum sesuai hukum yang berlaku.

” Ya kita serahkan dengan proses hukum sesuai hukum yang berlaku,” Kata Humas PT Jatim, Bambang Kustopo saat dihubungi media inikalteng.com melalui pesan whatssapp, Kamis (24/10/2024).

Bambang juga menegaskan bahwa untuk pelayanan di PN Surabaya tidak akan terganggu pasca penangkapan tiga hakim. ” Insyaallah pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu,” singkatnya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara Koni Kotim Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, dugaan masyarakat terkait indikasi tiga hakim menerima suap atau gratifikasi atas putusan bebas yang diterima Ronald Tannur nampaknya benar adanya. Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara tersebut ditetapkan tersangka bersama salah satu pengacara Ronald Tannur (RT).

Ketiga Hakim yang ditetapkan tersangka yakni Erintuan Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) serta Lisa Rahmat (LR) selaku Pengacara Ronald Tannur. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya meyakini memiliki dua alat bukti yang kuat jika ketiga hakim tersebut terindikasi menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur untuk memuluskan perkara.

Baca Juga :  Pengedar Sabu 33,6 Kilogram Dituntut Mati

“Kami meyakini dibalik vonis bebas yang diterima Ronald Tannur telah terjadi suap yang dilakukan LR kepada tiga hakim yakni ED,M dan HH,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).

Tak hanya menetapkan tersangka saja, pihaknya juga menyita uang sekitar Rp 20 Miliar dari beberapa titik lokasi diantaranya apartemen dan rumah milik LR di Jakarta dan Surabaya. Apartemen dan Rumah ED di Surabaya dan Semarang serta Apartemen M dan HH di Surabaya.

“Kita juga menyita uang sebesar Rp 20 Miliar baik itu berupa mata uang rupiah, USD hingga SGD dari Apartemen dan rumah milik tersangka,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka saat ini akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan. “Rencana akan ditahan di Rutan Salemba,” tegasnya.

Baca Juga :  Cabor Dayung Sumbang Perak untuk Kalteng

Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo

Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA