oleh

Tim Gugus Diinstruksikan Dirikan Pos Pengawasan di Perbatasan Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/94/2020, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng diinstruksikan untuk mendirikan Pos Pengawasan di perbatasan atau pintu masuk Kota Palangka Raya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh inikalteng.com, Rabu (1/4/2020) malam, instruksi mendirikan Pos Pengawasan tersebut disampaikan langsung Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

Pos Pengawasan di pintu masuk Palangka Raya itu, didirikan bekerjasama dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palangka Raya. Adapun pos itu didirikan di sejumlah titik, seperti di Kalampangan, Pahandut Seberang, dan ruas jalan arah Kasongan.

Baca Juga :  Tingkatkan Partisipasi Perempuan Saat Pemilu Serentak

Sebagaimana diketahui, untuk lebih menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Kalteng, khususnya Palangka Raya sebagai daerah Zona Merah Covid-19, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/94/2020, tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Wilayah Provinsi Kalteng, yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemda Tingkatkan Sarana Kesehatan Secara Merata

Dalam SK itu disebutkan, pembatasan arus masuk orang tersebut dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, pencegahan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai, dan udara berupa mitigasi, deteksi, serta sosial edukasi.

Kedua, penanganan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai, dan udara berupa isolasi, karantina, dan tindakan medis.

Baca Juga :  Warga Korban Banjir Desa Waki dan Hantakan Kalsel Terima Bantuan KBB Kalteng

Tindakan pencegahan dan penanganan dimaksud, dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan Covid-19 dan Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara biaya yang timbul akibat ditetapkannya SK Gubernur Kalteng tersebut, bersumber dari APBD Kalteng, APBD Kabupaten dan Kota di Kalteng, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. Sedangkan Keputusan Gubernur ini, berlaku selama 14 hari sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali setelah dievaluasi. (il)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA