Tim Pembina Samsat Kalteng Laksanakan Program Pemutihan Denda PKB

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dalam upaya terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang Kesamsatan/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah terus berkolaborasi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalteng, yang terdiri dari Bapenda Provinsi Kalteng dan Ditlantas Polda Kalteng untuk kembali memberikan keringanan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), yaitu dengan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebas BBNKB II mulai dari tanggal 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.

Baca Juga :  Pemkab Barut Diminta Galakkan Pembangunan Ekonomi Masyarakat

Program pembebasan denda ini merupakan salah satu Action Plan Tim Pembina Samsat Kalimantan Tengah di Tahun 2024, yang dimana program tersebut berjalan bersama dengan Action Plan lainnya seperti kegiatan Door to Door (DTD) kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan kegiatan sosialisasi program pemutihan secara masif kepada masyarakat sekitar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja, melalui press release, Senin (27/5/2024) menyampaikan, dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Kalimantan Tengah dapat memanfaatkan secara maksimal program pemutihan untuk menghidari implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan.

Baca Juga :  Infrastruktur Pertanian Jangan Dibiarkan Rusak

Adapun keringanan yang diberikan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui program pemutihan ini yaitu pemberian keringanan 100% BBNKB II, bebas denda PKB & tunggakan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lalu.

Baca Juga :  Dukung Pogram BBI dan Bangga BBWI, Kalteng Expo 2023 Resmi Dibuka

“Kami berharap dengan adanya langkah proaktif dari Tim Pembina Samsat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Kalimantan Tengah untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pengesahan STNK, membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).” tutup Iman.

Penulis : humas JR

Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA