PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama Ditlantas Polda Kalteng dan UPTPPD Samsat Palangka Raya melaksanakan operasi gabungan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah pada Senin (8/7/2024).
Operasi gabungan ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK. Selain itu, upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna meminimalisasi potensi kecelakaan di jalan raya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kontribusi dalam membayar pajak kendaraan yang berimplikasi langsung pada pembangunan dan keselamatan bersama.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin menyampaikan dukungan penuh kegiatan operasi razia gabungan kendaraan bermotor, yang fokus utama razia mengecek tunggakan pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan bermotor serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar tunggakan di lokasi razia.
“Agenda razia gabungan akan terus dilakukan secara berkala dengan tujuan pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya taat dalam registrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan dalam membayarkan pajak dan SWDKLLJ, dengan memanfaatkan program Pembebasan Denda Administrasi yang sedang berlangsung mulai dari 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024,” jelas Alfin.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalteng ini pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program operasi gabungan tersebut dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
penulis/editor : Adinata