Tim Penegakan Prokes Kumpul Rp14 Juta Rupiah

NANGA BULIK – Petugas tiga pilar yakni TNI, POLRI, dan Satpol-PP Kabupaten Lamandau terus melakukan pendisiplinan penggunaan masker di lapangan. Tak sedikit masyarakat yang didata dalam penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes), karena tidak menggunakan masker.

“Kita sudah mengumpulkan sanksi pelanggaran sampai hari ini dengan total Rp14.400.000 dengan denda perorangan sebesar Rp 50.000. Dan saat ini belum ada pelanggaran dari pengelola usaha. Senda tersebut akan masuk ke kas daerah,” sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau Triadi, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga :  Kontingen Kalteng Peparnas XVI 2021 Papua Resmi Dilepas

Menurutnya, tim tiga pilar tersebut, termasuk Satpol PP telah melakukan 20 kegiatan penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama sosialisasi sebanyak 495 pelanggar prokes.

“Pendisiplinkan masyarakat ini sesuai implementasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 serta Perbup Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes pada pengendalian Covid-19,” ujar Triadi.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Berkomitmen Berantas Korupsi

Dia menambahkan, pengawasan protokol kesehatan menyasar pada tempat fasilitas umum, maupun perorangan. Adapun jenis penindakan atau sanksi terdiri dari teguran tertulis, denda, dan kerja sosial.

“Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan tempat usaha yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan covid-19 secara menyeluruh. Dan untuk pelanggaran perorangan yang didominasi oleh kalangan remaja, karena tidak memakai masker saat keluar rumah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hok Kim Bawa Paksa Keluar Truk dan Alat Berat, Meski Masih Bersengketa dan Dijaga Polisi

Triadi berharap, agar semua masyarakat secara disiplin dapat menjalankan prokes, demi keselamatan bersama dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan covid-19 di Lamandau.(hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA