Tim Peneliti UPR Lakukan Penelitian Kandungan Senyawa Formalin Pada Ikan Asin

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Upaya percepatan Guru Besar, terus dilakukan Universitas Palangka Raya (UPR). Kali ini, upaya itu dilakukan Tim Peneliti yang terdiri dari Dr Aryani SPi MP, Norhayani SPi MSi, dan Fatihul Umam.

Kepada wartawan, Senin (7/10/2024), salah seorang Tim Peneliti UPR Dr Aryani SPi MP, mengatakan, kegiatan penelitian yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UPR Prof Dr Salampak MS Nomor 5590/UN24/KP/2024, pada 22 Juli 2024.

“Judul penelitian yang kami lakukan, yakni Uji Kandungan Senyawa Formalin Pada Ikan Asin dan Upaya Pengendaliannya di Pasar Tradisional Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan nomor kontrak penelitian 2299/UN24.13/AL.04/2024, tanggal 10 September 2024. Lama penelitian selama empat bulan, mulai Agustus hingga Desember 2024,” terangnya.

Adapun objek penelitian tersebut, yakni ikan asin dengan tempat pengambilan sampel, dilakukan di Pasar Tradisional “Murni” Kabupaten Kapuas. Kegiatan penelitian, meliputi melakukan observasi, pengamatan, pengujian, evaluasi, dan upaya pengendalian formalin pada produk ikan asin (ikan selar, cumi, kapas, teri, gulama) yang ada di pasar tradisional, di Kapuas.

Baca Juga :  Penerima Rumah Subsidi Harus Tepat Sasaran

“Kegiatan penelitian ini, dilatarbelakangi masih banyak ditemukan produk olahan ikan asin di pasar-pasar tradisional yang terindikasi mengandung senyawa berbahaya (formalin), sehingga peneliti perlu mengidentifikasi, menguji, mengevaluasi, dan melakukan upaya pengendalian produk olahan ikan asin, khususnya yang ada di pasar tradisional Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.

Aryani, menambahkan, tujuan penelitian adalah untuk menguji kandungan formalin pada ikan asin di pasar tradisional Kapuas, dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan kandungan formalin pada ikan asin tersebut. Metode penelitian, pada tahap pertama melakukan observasi dan pengujian secara kualitatif, serta pada tahap kedua melakukan percobaan untuk diuji secara kuantitatif. Parameter uji, yakni tahap pertama uji formalin, tahap kedua uji formalin, kadar air, dan angka lempeng total (ALT).

Kemudian analisis data, tahap pertama secara deskriptif kualitatif, tahap kedua statistik kuantitatif Rancangan Acak Lengkap (RAL) empat perlakuan tiga kali ulangan, dan dianalisis dengan analisis keragaman (ANOVA) menggunakan SPSS.

Baca Juga :  Pelabuhan KP3 PT Pelindo Sebaiknya Dihibahkan untuk Pemkab Kapuas

Sementara untuk tahapan penelitian, tahap pertama pengujian formalin secara kualitatif pada lima 5 jenis ikan asin, seperti ikan selar, cumi, kapas, teri, dan gulama. Sedangkan pada tahap kedua melakukan upaya pengendalian formalin pada ikan asin yang tertinggi kandungan formalinnya, dengan cara perlakuan ikan asin direndam dalam 600 ml air biasa, air cucian beras, air garam, dan air asam jawa masing-masing selama tiga jam, selanjutnya secara kuantitatif diuji kadar formalin, kadar air, dan ALT.

“Dari penelitian yang dilakukan, hasilnya pada tahap pertama diperoleh hasil bahwa ikan teri asin tertinggi formalinnya sebesar 1,5 mg/l, dan selanjutnya setelah dilakukan percobaan pada tahap kedua, yaitu perendaman ikan teri asin dalam 600 ml air asam jawa selama tiga jam, mampu menurunkan kadar formalin dan kadar air, tetapi belum mampu menurunkan angka lempeng total,” sebutnya.

Baca Juga :  Masyarakat Seruyan Diimbau Bijak Memilih Informasi

Kesimpulan dari penelitian, sambung Dr Aryani SPi MP, terdapat lima jenis ikan asin, seperti ikan selar, cumi, kapas, teri, gulama yang dibeli di pasar tradisional Murni Kapuas, yang tertinggi kandungan formalinnya adalah ikan teri asin (1,5 mg/l).

Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan dan menurunkan kadar formalin tersebut, yakni melalui perendaman dalam 600 ml air asam jawa selama tiga jam, dan terbukti mampu menurunkan kadar formalin dan kadar air, tetapi belum mampu menurunkan ALT.

“Penelitian ini, luaran wajib adalah jurnal internasional bereputasi Scopus Q3 (Squalen Bulletin of Marine and Fisheries Postharvest and Biotechnology), dan terdaftar di hak atas kekayaan intelektual (HKI). Luaran tambahan, teknologi tepat guna, bahan ajar, dan publikasi pada media massa daring,” tutup Dr Aryani SPi MP.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA