SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso, meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotim untuk menindak kendaraan roda enam, terutama truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang kerap melintasi jalur dalam Kota Sampit. Karena kendaraan angkutan itu sudah memiliki jalur sendiri di lingkar kota.
“Para supir pasti sudah tahu aturan. Jalur lingkar kota sudah dibuat, maka tidak ada alasan lagi bagi kendaraan yang mengangkut CPO untuk melintasi jalan yang bukan peruntukkannya. Kami minta Dishub Kotim dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut,” ujar Bima saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).
Bima juga meminta aparat Polres Kotim, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku pelanggaran di jalur yang salah tersebut. Seperti di Jalan Kapten Mulyono, Jalan Pelita dan Jalan HM Arsyad. Karena sudah ada jalan dari Bundaran Balanga hingga Bundaran KB.
“Truk bermuatan atau tidak, sudah dilarang melintasi jalan protokol, karena sudah ada jalurnya tersendiri, yaitu masuk di Jalan Mohammad Hatta sampai ke lingkar selatan hingga Bundaran KB. Kan sudah jelas aturannya. Lagi pula di situ juga sudah dipasang rambu-rambu aturannya,” terang Bima.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga meminta pengawasan aktif oleh pihak Dishub Kotim untuk di persimpangan traffic light di Jalan HM Arsyad dan Jalan Pelita. Karena sejauh ini, masih banyak truk bermuatan berat kerap melintas di lain jalurnya. Ini sangat disayangkan, apalagi kendaraan tersebut berplat non KH.
“Kami berharap, jangan anggap enteng persoalan satu atau dua kali kendaraan roda enam yang melintas dalam jalur perkotaan, karena kerusakan jalan akan semakin cepat. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah melalui instansi terkait lainnya,” tandasnya.(red)
Komentar