Tindak Tegas PBS Abaikan Kewajibannya

SAMPIT, inikalteng.com – Komisi IV DPRD Kabupaten  Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar meminta Pemerintah kabupaten Kotim untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan.

“Kalau perusahaan tidak memberi data ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, jangan diperpanjang perizinan mereka,” kata Kurniawan, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga :  Berkat Kolaborasi, Dinas TPHP Terima Penghargaan PAHARI Award 2023

Kurniawan menyebutkan, pengawasan dari pemerintah juga minim untuk bidang tenaga kerja. Maka dari itu, Pemkab Kotim seharusnya mengantongi data tenaga kerja di daerahnya sendiri. Paling tidak bisa menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah. “Harus ada pegang data, jangan sampai tidak tahu data pekerja yang ada di wilayah kita sendiri,” katanya

Baca Juga :  Warga Sampit Keluhkan Banjir di Lingkungan Perumahan

Menurut politisi muda Partai Amanat Nasional ini, data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan. Data mandiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA