SAMPIT, inikalteng.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar meminta Pemerintah kabupaten Kotim untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan.
“Kalau perusahaan tidak memberi data ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, jangan diperpanjang perizinan mereka,” kata Kurniawan, Selasa (2/5/2023).
Kurniawan menyebutkan, pengawasan dari pemerintah juga minim untuk bidang tenaga kerja. Maka dari itu, Pemkab Kotim seharusnya mengantongi data tenaga kerja di daerahnya sendiri. Paling tidak bisa menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah. “Harus ada pegang data, jangan sampai tidak tahu data pekerja yang ada di wilayah kita sendiri,” katanya
Menurut politisi muda Partai Amanat Nasional ini, data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan. Data mandiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja. (ya/red1)