PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di kota setempat, untuk mentaati ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan selama bulan Ramadan.
“Masih adanya pelanggaran jam operasional yang dilakukan sejumlah pelaku usaha THM, tentu sangat kami sesalkan,”tukas Wahid, Sabtu (15/4/2023), di Palangka Raya.
Maka dari itu lanjut legislator dari Fraksi Golkar ini menyampaikan, pihaknya kembali mengingatkan para pelaku usaha atau pengelola THM, agar mematuhi jam operasional yang sudah di keluarkan pemerintah selama bulan ramadan.
“Ada bukti video-video dokumentasi tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama bulan ramadan. Jika masih ada yang melanggar maka kami tidak segan untuk menyebutkan nama tempat dan memviralkan tempat tersebut ke berbagai media. Kami tidak main-main,” tegas Wahid.
Dikatakan, pengaturan atau ketentuan jam operasional tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang aturan jam operasional THM, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444/H/2023.
Sekalipun ujar Wahid, bulan ramadan tidak lama lagi akan selesai dan ditutup dengan perayaan Hari Raya Idulfitri, namun hendaknya para pengelola tempat hiburan tetap mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melanggarnya.
“Apabila masih saja didapat THM yang melakukan pelanggaran maka siap-siap saja tempat tersebut diberi tindakan tegas. Sekalipun bulan ramadan nanti berakhir, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan dasar surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait aturan jam operasional THM selama bulan Ramadan,”tandas Wahid. (sl/red3)
Komentar