oleh

Tindak Tegas THM Melanggar Jam Operasional

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di kota setempat, untuk mentaati ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan selama bulan Ramadan.

“Masih adanya pelanggaran jam operasional yang dilakukan sejumlah pelaku usaha THM, tentu sangat kami sesalkan,”tukas Wahid, Sabtu (15/4/2023), di Palangka Raya.

Maka dari itu lanjut legislator dari Fraksi Golkar ini menyampaikan, pihaknya kembali mengingatkan para pelaku usaha atau pengelola THM, agar mematuhi jam operasional yang sudah di keluarkan pemerintah selama bulan ramadan.

Baca Juga :  Pertahankan Budaya Gotong Royong

“Ada bukti video-video dokumentasi tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama bulan ramadan. Jika masih ada yang melanggar maka kami tidak segan untuk menyebutkan nama tempat dan memviralkan tempat tersebut ke berbagai media. Kami tidak main-main,” tegas Wahid.

Baca Juga :  Puskesmas Perlu Goes to School Cek Kesehatan Peserta Didik di Musim Kemarau

Dikatakan, pengaturan atau ketentuan jam operasional tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang aturan jam operasional THM, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444/H/2023.

Sekalipun ujar Wahid, bulan ramadan tidak lama lagi akan selesai dan ditutup dengan perayaan Hari Raya Idulfitri, namun hendaknya para pengelola tempat hiburan tetap mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melanggarnya.

Baca Juga :  Sigit K Yunianto : Tinjau Ulang Syarat PCR untuk Penumpang Pesawat

“Apabila masih saja didapat THM yang melakukan pelanggaran maka siap-siap saja tempat tersebut diberi tindakan tegas. Sekalipun  bulan ramadan nanti berakhir, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan dasar surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait aturan jam operasional THM selama bulan Ramadan,”tandas Wahid. (sl/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA