oleh

Tingkatkan Peran UMKM dalam Meningkatkan Belanja Produk Dalam Negeri

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Terkait Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Mikro, Usaha Kecil, Koperasi Melalui E-Purchasing. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung langsung mensosialisasikannya, di Aula Eka Hapakat, Kamis (25/5/2023).

Leo  menyampaikan, atas nama Pemprov Kalteng menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan ini, dimana dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan lebih memaksimalkan peran UMKM dalam penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan bagi Pemprov Kalteng, untuk meningkatkan belanja Produk Dalam Negeri dengan transaksi E-Purchasing, terutama melalui E-Katalog Lokal.

Sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuat aplikasi Marketplace berupa E-Katalog Lokal yang akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam menawarkan produknya. E-Purchasing melalui E-Katalog merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik, sehingga akan memberikan rasa aman bagi para pelakunya, karena penyedia dan harga yang ditayangkan dapat diakses oleh semua pihak.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Tidak Takut dan Ragu Terima Vaksin Covid-19

Lebih lanjut disampaikan, pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan proses cepat dan aman, secara tidak langsung akan menjadi katalisator bagi pembangunan nasional dan daerah, khususnya di Prov. Kalteng ini.

“Dalam rangka mewujudkan tuntutan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Melalui E-Purchasing”, imbuhnya.

Adapun tujuan surat edaran tersebut, yaitu mendorong Kementerian /Lembaga /Pemerintah Daerah untuk melakukan belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui Katalog Elektronik dan mendorong peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Elektronik.

Sehubungan dengan pelaksanaan afirmasi tersebut, untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah setidaknya menetapkan nilai transaksi E-Purchasing paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai belanja pengadaan.

Baca Juga :  Diharapkan Program BPBL Sentuh Rumah Tangga Tidak Mampu

“Saat ini E-Katalog Lokal Provinsi Kalimantan Tengah telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan penggunaan E-Katalog Lokal dalam belanja APBDnya”, jelas Leo.

Berdasarkan data Monev Tahun 2022, dalam E-Katalog Lokal Prov. Kalteng terdapat 32 buah etalase, 99 penyedia, dan jumlah produk yang telah tayang mencapai 1.315 produk, dengan transaksi sebesar Rp. 21,15 Milyar. Sedangkan dari data terakhir yang kita peroleh untuk tahun 2023, jumlah etalase telah bertambah menjadi 49 buah, 511 penyedia, 6.950 produk yang tayang dan transaksi sebesar Rp. 109,49 Milyar. Bila dikalkulasi, jumlah transaksi yang ada telah mengalami peningkatan sebesar 417,66 % dibanding dengan tahun sebelumnya.

“Perlu diketahui dalam transaksi jual-beli melalui E-Katalog terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, dari persiapan hingga pelaksanaannya, dan itu semua harus dilakukan hingga selesai pada aplikasi. Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan hingga tuntas, maka dalam laporan monev pada aplikasi e-katalog tidak diperhitungkan sebagai suatu transaksi dan dianggap belum terjadi, walaupun barang sudah dibayar dan diterima”, tuturnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRWP

“Seperti yang terjadi pada tahun 2022 lalu, capaian transaksi E-Katalog kita sebenarnya sudah tergolong cukup baik, namun dikarenakan pihak penyedia/penjual dan pengguna/pembeli tidak menyelesaikan transaksi pada Aplikasi E-Katalog sampai dengan tuntas, yang mempengaruhi capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ Provinsi Kalimantan Tengah yang belum mendapat kategori baik”, tambahnya.

Diharapkan para Pejabat Pengadaan, PPTK dan Penyedia, dapat lebih mengerti dalam melakukan transaksi pada E-Katalog, sehingga proses pengadaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan Visi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Prov. Kalteng yaitu “Mewujudkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel guna mwewujudkan Kalimantan Tengah makin BERKAH”. (ard/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA