oleh

Toko Miras Kembali Buka di Sampit, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SAMPIT, inikalteng.com – Seorang tokoh agama yang juga Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Abdul Kadir mengaku banyak menerima aduan warga terkait aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang kini kembali marak di sejumlah toko di Kota Sampit. Bahkan penjualan miras inipun terbilang terang-terangan di sejumlah toko yang sebelumnya sempat bermasalah dengan masyarakat.

Karena itu, Abdul Kadir merasa prihatin, dan mendesak pemerintah daerah (pemda) setempat segera bertindak.

Baca Juga :  DPRD Kotim Siap Jadwalkan RDP Warga Ramban

“Saya dorong Pemkab Kotim untuk segera mengecek ke lapangan mengenai informasi adanya toko-toko yang kembali menjual miras. Pemda harus bertindak tegas untuk hal ini,” kata Abdul Kadir di Sampit, kemarin.

Dis menyebutkan, beberapa waktu lalu pada sejumlah toko miras di Kota Sampit memang terlihat sempat dipasangi segel dari Kepolisian. Namun anehnya, kini segel dari aparat penegak hukum itu sudah hilang, bahkan ada toko yang kembali beraktivitas menjual miras. “Nah, ini yang jadi pertanyaan. Sebelumnya, toko yang dipasang parameter itu bagaimana status hukumnya, karena kini ada toko yang sudah dilepas garis polisinya itu,” kata Abdul Kadir.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-7 LSR LMPT Dibanjiri Ucapan Selamat

Politisi Partai Golkar ini menekankan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kotim untuk segera bertindak tegas. Mengingat, saat ini sudah ada Perda Pengendalian Minuman Beralkohol di Kotim sebagai dasar hukum penindakan. Kemudian, juga ada Satpol PP Kotim, yang dilengkapi dengan penyidik PNS. Sehingga, secara materiil sudah sangat siap untuk dilakukan penertiban.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Wajib Patuhi Edaran Gubernur Terkait PPKM

“Dasar hukum penindakannya sudah ada. Sekarang tinggal niat baik kita semua untuk memberantas hal semacam ini. Apakah kita tutup mata saja atau bekerja, itu saja pilihannya,” tegas Abdul Kadir. (ya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA