PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng, Walter S Penyang mengaku keberatan atas penggunaan “Hinting Pali” pada portal lahan-lahan jika terjadi sengketa, seperti yang dilakukan Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Danau Sembuluh dan DAD Kabupaten Seruyan dalam aksi demo di pabrik PT Salanok Ladang Mas, Rabu (24/3/2022) lalu. Sebab, Hinting Pali adalah ritual keagamaan yang digunakan oleh penganut Agama Hindu Kaharingan Kalteng.
“Saya selaku Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kalteng merasa keberatan dengan penggunaan Hinting Pali tersebut. Karena jelas dalam aturan Agama Hindu Kaharingan bahwa Hinting Pali adalah ritual keagamaan dan bukan digunakan untuk hal-hal tertentu misalnya menutup jalan, menutup pabrik, seperti yang terjadi di Kabupaten Seruyan,” ucap Walter di Palangka Raya, Sabtu (26/3/2022).
Mantan anggota DPRD Kalteng ini juga menyayangkan atas aksi tersebut. Karena semua permasalahan yang terjadi antara perusahaan besar kelapa sawit dan warga harusnya diselesaikan dengan damai melalui sidang adat. Apabila tidak ada titik temu, maka harus dilanjutkan ke pengadilan.
“Kasihan warga sekitar yang menjadi karyawan di pabrik itu, mereka akan kehilangan rezekinya apabila hal ini tidak segera diselesaikan. Apalagi saat ini minyak goreng menjadi barang yang cukup langka di masyarakat, seharusnya DAD Kecamatan Danau Sembuluh dan Kabupaten Seruyan bisa mengerti akan kondisi ini,” lanjut Walter.
Keberatan juga disampaikan Ketua MB-AHK Kota Palangka Raya, Parada Lewis Kobek Dandan Ranying. Menurutnya, ritual Hinting Pali merupakan ritual keagamaan Hindu Kaharingan, bukan ritual adat kesukuan maupun kelompok masyarakat. “Ritual keagamaan hinting pali itu seharusnya digunakan untuk hal sakral, seperti kegiatan Tiwah,” tandasnya.
Tujuan Hinting Pali, lanjut Parada, adalah untuk mensterilkan lokasi acara agar tidak ada yang bisa berbuat sembarangan di dalamnya serta tidak dimasuki secara sembarangan. Hinting Pali memang digunakan sejak zaman dulu, tapi bukan untuk menghentikan aktivitas perusahaan. “Selain Tiwah, Hinting Pali bisa dipasang ketika terjadi sebuah kasus pembunuhan ataupun kejadian seseorang mati tenggelam,” ucapnya.
Parada memaparkan, selesai Hinting Pali dipasang, dilanjutkan dengan memanjatkan doa-doa dengan tujuan untuk menjauhkan hal-hal yang bersifat negatif, sial dan buruk dari lokasi tersebut. Selesai doa dipanjatkan, barulah Hinting Pali dibuka kembali. Sedangkan pemasangan ritual Hinting Pali dilakukan oleh tokoh Agama Hindu Kaharingan yang disebut Basir.
“Jadi, tidak ada Hinting Pali untuk membuat aktivitas menjadi terhenti. Apalagi seperti kejadian di Kabupaten Seruyan, tidak bisa memasang Hinting Pali di kawasan pabrik yang tidak menjadi wilayah sengketa, dan permasalahan tersebut bersifat pribadi bukan kelompok masyarakat,” tegas Parada.
Dalam pemahaman secara universal, Hinting Pali bagi orang Kaharingan, bisa masuk adat, budaya dan juga agama. Sedangkan maknanya, untuk menyakralkan atau menyatakan lokasi dalam wilayah itu suci. Secara budaya dan adat istiadat, langkah yang dilakukan sejumlah pihak dalam memasang Hinting Pali adalah untuk menyelesaikan permasalahan.
“Intinya, ketika terjadi permasalahan dipasanglah pembatas atau tanda berupa Hinting Pali, agar diketahui bahwa lokasi tersebut sedang bermasalah. Tapi yang terjadi sekarang justru terbalik dalam kenyataan di lapangan, banyak ormas menggunakan Hinting Pali untuk menutup tempat yang bukan menjadi lokasi bermasalah,” jelas Parada yang pernah menjadi guru selama 11 tahun di Kabupaten Seruyan. (*/nal)