Dishub Kotim Diminta Bertindak Tegas
SAMPIT, inikalteng.com -Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur mengaku khawatir dengan tetap dibiarkannya truk dan kendaraan berat lainnya masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit. Hal itu akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Mengingat, kecelakaan yang terjadi kerap melibatkan truk angkutan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni truk CPO. Hal ini tidak bisa dibiarkan.
“Saya khawatir akan banyak kecelakaan lalu lintas kalau mereka terus menggunakan jalan umum, apalagi mendekati lebaran ini. Truk jangan semaunya masuk dalam kota. Ingat tahun lalu, jalan dalam kota ini hancur,” kata Rudianur di Sampit, Senin (18/4/2022).
Rudianur menyebut, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim harus belajar dari kecelakaan peti kemas yang menimpa pengendara di Jalan HM Arsyad. Baginya, kejadian itu salah satu cerminan buruknya dunia lalu lintas dan perhubungan di Kotim. “Silakan dinilai sendiri bagaimana bias kontainer masuk dengan dimensi begitu bebas dalam Kota Sampit tanpa ada pengawasan dan sejenisnya sama sekali. Intinya, semakin hari kami prihatin dengan kondisi sekarang,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar ini mengaku prihatin karena kini beragam truk dibiarkan melintasi jalan dalam Kota Sampit. Padahal pemerintah daerah sendiri telah melarang hal itu. Hilir mudik truk di dalam kota dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena arus kendaraan di dalam Kota Sampit sudah cukup padat. Dampak lain yang diyakini akan kembali terjadi adalah kerusakan jalan dalam kota akibat dilindas truk bermuatan hingga lebih dari 20 ton, padahal kemampuan jalan hanya maksimal 8 ton muatan sumbu terberat.
Diingatkan pula, bahwa pemerintah sudah menyiapkan jalan khusus angkutan berat yaitu Jalan Soekarno atau lingkar utara dan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan. Dengan begitu, kendaraan berat yang hendak menuju Pelabuhan Bagendang atau sebaliknya, tidak perlu masuk melintasi jalan dalam kota. Dua ruas jalan lingkar itu berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga Pemkab Kotim tidak boleh serta merta melakukan perbaikan. Justru, perusahaan yang kendaraannya menggunakan ruas jalan tersebut yang seharusnya peduli turut membantu. Jika jalan lingkar itu rusak, maka sudah sewajarnya perusahaan bergotong royong membantu memperbaikinya demi kepentingan mereka sendiri.
“Itu sudah sering kami suarakan. Biar saja mereka (truk) lewat jalan lingkar utara dan lingkar selatan karena itu memang dikhususkan untuk angkutan berat. Itukan kendaraan perusahaan,” tukas Rudianur.
Karena itu, DPRD mendorong ketegasan Pemkab Kotim melalui Dishub setempat untuk mengambil tindakan terhadap kendaraan-kendaraan berat yang tetap ngotot masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit. Diharapkan kondisi ini tidak dibiarkan berlarut-larut, karena akan membuat jalan dalam kota rusak, padahal anggaran daerah untuk memperbaikinya sangat terbatas. (ya/red1)