SAMPIT – Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso, meminta Pemkab Kotim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk menertibkan sekaligus menindak para oknum sopir truk angkutan dan lainnya yang parkir liar di beberapa ruas jalan dalam kota Sampit. Sebab, parkir bebas di pinggiran jalan tersebut sangat mengganggu arus lalu lintas dan rentan mengakibatkan kecelakaan.
“Sejak beberapa tahun terakhir ini mulai menjamur taksi-taksi liar, dan juga truk-truk angkutan, truk CPO, dan lainnya yang dengan leluasa memarkirkan kendaraannya hingga memakan badan jalan. Ini harus ditindak secara tegas oleh pihak instansi yang berwenang,” ungkap Bima Santoso di Sampit, Selasa (16/12/2020).
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotim ini juga mengingatkan agar instansi terkait terutama Dishub, harus terus melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawainya, yang seharusnya mulai merapikan jalan-jalan yang ada di pusat Kota Sampit. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Harus kita akui, hal demikian paling rentan menyebabkan kecelakaan yakni kendaraan yang parkir sembarangan hingga memakan badan jalan. Perlu diterapkan sistem penertiban, agar tidak merusak jalan,” jelasnya.
Bima juga mendorong pihak Dishub Kotim agar bisa menggandeng aparat kepolisian khususnya jajaran Satlantas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama sopir truk dan lainnya tersebut.
“Sebagai mitra Dishub, tentunya aparat kepolisian punya kewenangan dalam mengatur lalu lintas di Kotim ini,” imbuh Bima Santoso.(red)
Komentar