Tugas Komisi Disesuaikan dengan Bidangnya

SAMPIT, inikalteng.com – Selain pembagian bidang, DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) juga melakukan pembagian mitra dari setiap komisi sesuai bidang yang berkaitan. Paling banyak adalah Komisi I yang bermitra dengan 32 instansi di lingkungan pemerintah daerah setempat maupun instansi vertikal yang ada di Kotim.

Data yang dihimpun, mitra Komisi I yaitu Sekretariat DPRD Kotim, Inspektorat, DPMPTSP, Badan Kesbangpol, BKPSDM, BKAD, DPMD, Bapenda. Selanjutnya, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kotim, Bagian Organisasi Setda Kotim, Bagian Hukum Setda Kotim, Bagian Humas dan Protokol Setda Kotim, Bagian Umum Setda Kotim, Bagian Perencanaan dan Keuangan dan Aset Setda Kotim, Satpol PP, BUMD Kotim, camat, lurah dan kepala desa.Selanjutnya, ATR/BPN, Kantor Imigrasi Kotim, Samsat Kotim, Bea Cukai Kotim, KPPN, perbankan, KPP Pratama, Bawaslu, KPU, Kodim 1015/Sampit, Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Agama Sampit, Lapas Sampit dan Polres Kotim.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif

Komisi II bermitra dengan tujuh instansi, yakni DKUKMPP, DPKP, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Ekonomi Setda Kotim, Bagian Sumber Daya Alam Setda Kotim dan PLN.Komisi III bermitra dengan 18 instansi, yaitu Dispora, Disbudpar, Disdik, Dinsos, Dinkes, DP3AP2KB, Disdukcapil, Disdamkarmat, Disnakertrans, DKP, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, BPBD, RSUD dr Murjani, Kemenag, KSOP, Sekretariat Badan Narkotika Setda Kotim, KONI dan forum CSR Kotim.

Komisi IV bermitra dengan DCKTRP, DSDABMBKPR-KP, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Bagian Pembangunan Setda Kotim, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kotim, Bapperida, BMKG Kotim, KPLP, Bandara Haji Asan Sampit, Pelindo, Bagian Pengaduan Setda Kotim, PDAM dan Bagian Pemerintahan Setda Kotim.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Bergerak Cepat Bentuk AKD dan Tatib

Ketua DPRD Kotim, Rimbun menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPRD Kotim, ada 12 tugas komisi yang disesuaikan dengan bidang masing-masing, antara lain memastikan terlaksananya kewajiban daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan kebutuhan komisi, melakukan pengawasan terhadap perencanaan peraturan daerah sesuai ruang lingkup tugas komisi.

“Komisi juga bertugas membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh bupati atau masyarakat kepada DPRD,” kata Rimbun di Sampit, Kamis (17/10/2024).

Selanjutnya, menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, membantu pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan kepala daerah dan masyarakat kepada DPRD, mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD, mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD sesuai ruang lingkup bidang komisi dan memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD hasil pelaksanaan tugas komisi.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Barsel Gelar RDP Pilkades dan Bansos

“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada semua komisi. Semoga dapat meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang masing-masing, selain dalam pembahasan anggaran, membuat produk hukum daerah (perda) juga fungsi pengawasan di bidangnya masing-masing yang harus tetap optimal dan jadi jembatan aspirasi masyarakat,” ucap Rimbun.

Penulis : Emi
Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA