Tujuh Fraksi DPRD Mura Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Raperda

PURUK CAHU, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna Ke-5 Masa Sidang II tahun 2024 bertempat di gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (6/8/2024). Rapat Paripurna dihadiri Pj Sekda Mura Rudie Roy, para DPRD dan unsur forkopimda serta jajaran dari Pemkab Mura.

Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon memimpin rapat paripurna ke-5 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mura terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya antara lain yaitu; Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rencana pembangunan jangka panjang derah (RPJPD) Kab, Murung Raya Tahun 2025-2045 dan Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Targetkan Empat Raperda Inisiatif Disahkan Dalam Empat Bulan

Rapat dimulai dengan penyampaian pemandangan umum oleh juru bicara dari masing-masing fraksi, Semua fraksi menerima Raperda tersebut dan siap untuk dibahas dengan tetap memberikan catatan dan masukan.

Dari tujuh fraksi DPRD Mura, hanya empat fraksi DPRD yang membacakan secara langsung penyampaian pemandangan umum terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ada tiga fraksi DPRD yang tidak dibacakan secara langsung tetapi fraksi-fraksi tersebut sudah menyerahkan pandangan umumnya terhadap Raperda.

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Terjun ke Lapangan Tinjau Lokasi Karhutla

“Demikian pemandangan umum dari fraksi, terhadap Raperda tiga buah Raperda yang telah diajukan, sehubungan dengan tanggapan, pertanyaan dan himbauan yang telah di sampaikan fraksi pendukung DPRD Murung Raya, oleh karena itu kami harapkan tanggapan, keterangan dan penjelasan dari Pemerintah daerah pada rapat Paripurna selanjutnya,” kata Likon menutup rapat.

Baca Juga :  Barsel Terima 24 Ekor Hewan Kurban dari Gubernur Kalteng

Penulis : Nofri
editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA