SAMPIT, inikalteng.com – Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menemukan masih adanya aturan yang belum dipatuhi oleh pihak perusahaan.
“Kami turun ke lapangan ini, dalam rangka pembinaan. Kami harapkan perusahaan segera memenuhi syarat dan kewajiban yang seharusnya. Ini demi keselamatan pekerja dan kelancaran investasi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar di sela-sela kunjungan tersebut, Senin (19/7/2021).
Kurniawan turun ke lapangan didampingi tiga legislator lainnya yaitu Sekretaris Komisi IV Nadie, serta anggota Komisi IV Bima Santoso dan H Bunyamin. Kunjungan ini dilakukan dengan melihat langsung kondisi TUKS perusahaan yang berada di pinggir Sungai Mentaya. Empat TUKS yang dikunjungi yaitu milik PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Fushor Galangan Sampit dan PT Sinarjaya Inti Mulya. Para wakil rakyat didampingi perwakilan perusahaan guna melihat langsung aktivitas dan kondisi TUKS untuk bongkar muat hasil perkebunan kelapa sawit dan galangan kapal.
Menurut Kurniawan, operasional Terminal Khusus dan TUKS sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan TUKS. Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara rinci kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengoperasian terminal khusus dan TUKS.
“Temuan di lapangan, ada TUKS yang sudah cukup bagus, namun ada pula yang perlu pembenahan karena masih ada kewajiban-kewajiban yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai aturan. Ini menjadikan perhatian, karena dampaknya berkaitan dengan keselamatan pekerja dan ancaman pencemaran lingkungan. Pihak perusahaan diharapkan juga menyadari hal itu,” jelasnya.
Kurniawan juga menyoroti masih ada TUKS yang belum disertai klinik memadai. Padahal menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Ini dinilai sangat fatal karena kegiatan yang dilakukan umumnya berisiko tinggi dan berkaitan dengan operasional mesin serta peralatan. Ada pula perusahaan yang belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran seperti oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage. “Ini sangat disayangkan, karena insiden yang menyebabkan pencemaran bisa terjadi kapan saja, sehingga harus diantisipasi,” ucapnya.
Saat studi kelayakan, kata Kurniawan, seharusnya semua syarat sudah dipenuhi. Hal itu seharusnya sudah dilaksanakan, apalagi TUKS ini sudah beroperasi lama. DPRD meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit sebagai pengawas harus lebih memperhatikan ini. Komisi IV akan terus memantau aktivitas Terminal Khusus dan TUKS yang ada di daerah ini.
“Hasil kunjungan lapangan ini menjadi masukan bagi DPRD dan bagi perusahaan. Tujuan kami juga untuk menjaga investasi agar berjalan normal serta bisa berdampingan dan membawa manfaat masyarakat,” tutur Kurniawan.
Sementara itu, Bima Santoso juga mengajak perusahaan untuk melengkapi semua fasilitas sesuai yang disyaratkan dalam aturan. Pemerintah membuat aturan tersebut bertujuan demi kepentingan perusahaan, pekerja dan masyarakat.
“Kelayakan dermaga juga kami nilai perlu ditingkatkan, karena ada yang rawan atau berbahaya dan ada juga yang kurang lebar. Pihak perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban terkait TUKS,” kata Bima.
Perusahaan, lanjut Bima, seharusnya sudah mempersiapkan diri untuk memenuhi semua syarat yang ditentukan jika ingin beroperasi sesuai aturan. Karena aturan itu sudah jelas dan rinci, seperti terkait teknis areal parkir, dermaga, tempat penumpukan material dan lainnya, tinggal diikuti saja. Jika tidak mau mematuhi aturan, tentu ada konsekuensi yang harus diterima karena dianggap merupakan sebuah pelanggaran.
Bima menegaskan, Komisi IV DPRD Kotim menginginkan Terminal Khusus dan TUKS beroperasi sesuai aturan. Sehingga bisa berkontribusi terhadap masyarakat, daerah dan lingkungan. (ya)
Komentar