oleh

Tuntutan Warga 7 Desa Dikabulkan PT MSM

SAMPIT, inikalteng.com – Tuntutan pola kemintraan (plasma ) yang dilakukan oleh warga 7 desa  yaitu terdiri dari Desa Baampah, Pahirangan, Tanjung Bantur, Kawan Batu, Desa Kenyala, Desa Penda Durian dan Desa Tangar di Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut PT Mentaya Sawit Mas (MSM) atau Wilmar Group supaya segera merealisasikan pola kemintraan (plasma) kepada masyarakar tujuh desa tersebut, akhirnya dikabulkan. PT MSM yang dimediasikan oleh pemerintah daerah belum lama ini, diberi waktu sampai dengan bulan Desember 2022.

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Kalteng Sambangi Warga Terdampak Banjir

“Kami tidak jadi demo ke PT MSM, karena tuntutan masyarakat tujuh desa itu sudah dikabulkan oleh perusahaan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Selasa (22/11/2022).

Menurutnya, masing-masing tujuh desa itu akan mendapatkan plasma dan akan diberikan kompensasi sebesar Rp300.000 per KK sampai dengan dilakukannya MoU antara koperasi masyarakat dan perusahaan. “Warga akan diberikan kompensasi dan lahan plasma yang disediakan dari dalam HGU itu seluas 1.250 hektar,” tukasnya.

Baca Juga :  Sarana dan Prasarana Damkar Kotim Memprihatinkan

Dikatakan, ini adalah kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan, karena sudah jelas ada dasar hukumnya. “Saya harap dengan diberikan waktu hingga Desember 2022 nanti, bisa selesai semua dan perusahaan memegang komitmennya kepada pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tukas Abadi. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA