PALANGKA RAYA,inikalteng,com – Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Dapil Kalteng, Ujang Iskandar (UI) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba oleh pihak Kejaksaan, Jumat (26/7/2024) malam.
Penetapan tersangka tersebut usai dirinya ditangkap di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno Hatta, Jumat (26/7/2024) sekitar Pukul 15.45 WIB dari Ho Chi Minh (Vietnam) oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejati Kalteng.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) kepada perusahaan daerah (Perusda) perkebunan agrotama mandiri pada tahun 2009.
Hal tersebut dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Dalam rilisnya,ia mengatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti awal yakni ada keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut, hingga akhirnya menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” Kata Harli Siregar.
Jauh sebelum ditetapkan tersangka, Mantan Bupati Kobar telah secara patut dipanggil untuk menjadi saksi selama tiga kali,namun tak memenuhi panggilan tersebut. Hingga pihak penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalteng mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.
“Jadi pihak penyidik sudah memanggil Ujang secara patut selama tiga kali namun tidak hadir, hingga akhirnya keluar DPO tersebut,” ucapnya.
Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar