UKBI Tingkatkan Rasa Bangga Masyarakat Indonesia

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai sarana pemersatu bangsa dan sarana komunikasi antardaerah. Sementara dalam kedudukannya sebagai bahasa resmi negara, berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, bahasa komunikasi tingkat nasional, dan bahasa media massa.

Hal itu diungkapkan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Valentina Lovina Tanate MHum, dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Uji Coba Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (24/11/2021).

“Bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa, terbukti dengan dicetusnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Tujuh belas tahun kemudian, bahasa Indonesia berhasil menyatukan berbagai bahasa yang ada di Indonesia dengan diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia,” jelas Valentina.

Baca Juga :  Katingan Lokakarya Awal Pemetaan Sosial Program CSR

Dikatakan, penetapan UKBI sebagai tes standar kemahiran berbahasa dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016, merupakan satu langkah maju dalam implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Keberadaan aturan tersebut juga menguatkan pengembangan UKBI.

“Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tertulis. UKBI, merupakan tes standar untuk mengetahui kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia,” ungkap Valentina.

Dipaparkan, UKBI berfungsi untuk memupuk sikap positif dan rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap bahasanya. Keberadaan UKBI di arena pengujian kebahasaan internasional dapat berfungsi sebagai gerbang internasionalisasi bahasa Indonesia. UKBI juga dapat digunakan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, sebagai sertifikat pendamping ijazah bagi pelajar, seleksi penerimaan pegawai profesi tertentu, dan tes pendamping kelulusan pada jenjang sarjana dan pasacasarjana.

Baca Juga :  Program Food Estate di Kalteng Harus Berhasil

Sementara itu, lanjut Valentina, pegawai profesi tertentu, seperti wartawan, editor, penerjemah, penulis, widyaprada, pengacara, dan peneliti yang dalam kesehariannya dituntut untuk menyelesaikan tugas-tugasnya dalam bahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulis, dapat pula memanfaatkan UKBI. Demikian pula dengan tenaga kerja asing dan pelajar asing yang ada di Indonesia. Layanan UKBI dapat diberikan kepada mereka untuk mengetahui dan meningkatkan kemahiran mereka dalam berbahasa Indonesia.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Kalteng Bagikan Ribuan Takjil

Mengenai kegiatan Uji Coba Soal UKBI ini, menurut Valentina, merupakan salah satu rangkaian pengembangan soal untuk memenuhi kebutuhan soal standar. Proses ini dilakukan untuk memastikan validitas dan reliabilitas tes agar sesuai dengan standar kebakuan tes bahasa.

Uji coba soal UKBI ini menghadirkan beberapa narasumber Kepala Badan Bahasa/Kepala Balai-Kantor Bahasa, serta Tim UKBI Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia. Sedangkan peserta kegiatan adalah unsur instansi pemerintah daerah, dosen, guru, mahasiswa dan organisasi wartawan.

Dalam rangkaian acara pembukaan ini, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng juga menyerahkan bantuan pembinaan bahasa untuk Madrasah Tsanawiyah Palangka Raya sebesar Rp20 juta dan Piagam Penghargaan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA