PALANGKA RAYA – Larangan sementara umat Islam untuk shalat Jumat di masjid selama pandemi Covid-19 di Palangka Raya, ternyata ada pengecualian. Syaratnya, jika lingkungan tersebut hingga saat ini belum ada warganya terpapar Covid-19, masih diperbolehkan melaksanakan shalat Jumat di masjid.
Berbeda jika di lingkungan tersebut masuk kawasan zona merah. Maka untuk sementara waktu belum diperbolehkan melaksanakan shalat Jumat di masjid.
“Untuk wilayah yang aman, dan masyarakat sekitar wilayah (masjid) itu tidak ada yang terinfeksi Covid-19, maka dipersilahkan melaksanakan shalat Jumat,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis (4/6/2020).
Hingga saat ini, banyak permintaan pengurus masjid untuk mendapatkan rekomendaasi melaksanakan shalat berjamaah. Seperti pengurus Masjid Al Husna di Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.
Beberapa waktu lalu, pengurus Masjid Al Husna mengajukan permintaan untuk melaksanakan shalat Jumat di masjid. Pihak Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya langsung merespons hal tersebut.
Lurah Menteng, Rossalinda Rahmana Sari bersama personel Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, langsung mendatangi Masjid Al Husna untuk bertemu dengan pengurus masjid. Tujuannya untuk mendiskusikan tentang belum diperbolehkannya pelaksanaan shalat Jumat.
Rossalinda mengungkapkan, awalnya pihak pengurus masjid tersebut minta izin untuk mengadakan kegiatan shalat Jumat kepada pihak kelurahan melalui jaringan WhatsApp. Namun setelah berkoordinasi lebih lanjut, pihak pengurus masjid memilih mengikuti anjuran pemerintah.
“Pengurus masjid kooperatif untuk mengikuti anjuran terkait belum bolehnya masjid melaksanakan shalat Jumat sesuai dengan apa yang Pak Wali Kota sampaikan. Terutama untuk kawasan yang masuk kawasan zona merah,” kata dia. (red)