UMK Kapuas 2022 Disoal, Ini Solusi Pemprov Kalteng

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kecilnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas pada 2022, yang lebih kecil dari Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalteng 2022 dan lebih kecil dari UMK Kapuas tahun berjalan 2021, disoal Pemprov Kalteng melalui DInas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng. Sebabnya Pemprov Kalteng melalui Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, memutuskan UMK Kapuas 2022 adalah sama dengan UMP Kalteng 2022 sebesar Rp2.922.516.

Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi dalam rilisnya yang disampaikan, Senin (6/12/2021), menjelaskan, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan, baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota, dan telah menetapkan UMP dan UMK 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Dukung Pengembangan dan Pembinaan Seni Budaya

“Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP dan UMK 2022, sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi,” ujarnya.

Kemudian sesuai Pasal 29 PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, UMP ditetapkan Gubernur dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November tahun berjalan, serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan Gubernur atas rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota selambat-lambatnya 30 November tahun berjalan.

Di samping itu, UMP Kalteng 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021, tanggal 19 November 2021, sebesar Rp2.922.516. Di mana nilai tersebut, lebih tinggi dari UMP Kalteng 2021, dan Gubernur Kalteng juga telah menetapkan UMK Kalteng melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/445/202 1 tanggal 30 November 2021.

Baca Juga :  PWI Kalteng Kirim Dua Asesor UKW Jalani Proses Magang

“Namun dalam lampiran Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 pada 30 November 2021, tidak tercantum UMK Kapuas. Hal ini disebabkan karena dalam perhitungan UMK Kapuas yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas dalam Sidang Dewan Pengupahan, sesuai Formula yang ditetapkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan memeroleh hasil, yaitu UMK Kapuas 2022 lebih kecil dari UMK Kapuas tahun berjalan 2021 dan lebih kecil dari UMP Kalteng 2022,” imbuhnya.

Sementara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021, lanjut Farid Wajdi, menegaskan apabila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, maka Bupati dan Wali Kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur. Memperhatikan beberapa kondisi tersebut, Gubernur Kalteng mengambil langkah kebijakan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja dan buruh di Kabupaten Kapuas, melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tentang UMK 2022.

Baca Juga :  Rejikinoor Serahkan Raperda Multiyears Kepada Ketua DPRD

“Dalam diktum ketiga, disebutkan jika UMK yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur, maka UMK dimaksud berpedoman pada UMP Kalteng 2022. Dengan demikian, maka UMK Kapuas 2022 tetap ada dan mengacu pada UMP Kalteng 2022, yaitu sebesar Rp2.922.516, atau ini lebih tinggi dari nilai UMK Kapuas tahun berjalan 2021,” tutup Farid Wajdi. (red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA