oleh

UN dan US Dibatalkan Libur Sekolah Diperpanjang 14 Hari

PALANGKA RAYA – Mengacu pada Protokol Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di lingkungan pendidikan, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US). Selain itu pengalihan proses belajar-mengajar di rumah, juga diperpanjang 14 hari.

Gubernur Kalteng dalam suratnya bernomor 443.1/26/DISDIK, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, tertanggal 26 Maret 2020, yang diterima awak media, Jumat (2/3/2020), menyebutkan, pengalihan proses belajar mengajar di rumah pada semua jenjang pendidikan di Kalteng yang semula berakhir pada Selasa, 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 14 hari ke depan hingga Selasa, 14 April 2020.

Khusus untuk UN 2020 di Kalteng, dibatalkan. Dengan dibatalkannya UN tersebut, maka keikutsertaan dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selain itu dengan dibatalkannya UN 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan kemudian.

Baca Juga :  Sopir Truk CPO di Kotim Diminta Taat Aturan

Sedangkan untuk US 2020 di Kalteng, juga dibatalkan. Sehingga dengan dibatalkannya US, maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, serta penugasan tes daring dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Adapun penentuan kelulusan tahun 2020 di suatu pendidikan, ditetapkan sekolah berdasarkan hasil rapat Dewan Guru. Kelulusan Sekolah Dasar sederajat, ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir, yakni kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal. Bahkan nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Baca Juga :  Batik Air Terima Airbus 320 NEO Pertama

Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di tentukan berdasarkan Nilai raport, portofolio dan nilai praktis selama 5 semester terakhir. Nilai semester genap tahun akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sementara kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama 5 semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Untuk kenaikan kelas, dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelumnya. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya penugasan tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Baca Juga :  Kerukunan Kunci Mendukung Keberhasilan Program Pembangunan

Tidak itu saja, untuk penerimaan peserta didik baru, Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, diminta menyiapkan mekanisme PPDB sesuai kewenangannya dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

PPDB pada jalur prestasi, dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir, dan atau peserta akademik dan non akademik di luar rapor sekolah, dan seterusnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA