oleh

Upaya Gubernur Berikan Bansos Mendapat Dukungan KPK

PALANGKA RAYA – Upaya Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran memberikan bantuan sosial (Bansos) terhadap masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 dan warga yang terdampak banjir, mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dukungan tersebut, disampaikan langsung Tim KPK melalui Pimpinan KPK Alexander Marwata, dalam video konferensi via Zoom Meeting bersama Gubernur Kalteng, Bupati dan Wali Kota se-Kalteng beserta pejabat terkait lainnya, langsung dari Istana Isen Mulang, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga :  DPRD Kapuas Terima Penyerahan Naskah Nota Keuangan Raperda APBD TA 2021

Bentuk dukungan itu muncul, pasca Gubernur Sugianto Sabran membahas tentang penanganan dampak Covid-19, khususnya terkait ketentuan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak, setelah permasalahan dan kendala di lapangan yang juga ditanyakan beberapa Bupati kepada Tim KPK.

Pada kesempatan itu, Gubernur memberikan arahan agar seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalteng tidak ragu dalam memberikan dan menyalurkan Bansos kepada masyarakatnya yang terkena dampak pandemi Covid-19 maupun bencana alam lainnya, seperti bencana banjir yang dialami oleh beberapa kabupaten.

Baca Juga :  25 Anggota DPRD Katingan Resmi Dilantik

Di sisi lain, KPK mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa KPK akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif dalam penanganan Covid-19. Karena korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.

Untuk itu, Pemda harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP Perwakilan yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Wamen KLHK Ajak Stakeholder Turun Melakukan Penanganan Karhutla

Disampaikan Tim KPK, Pemda yang akan melaksanakan pemberian Bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur pemerintah, baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada 2020 maupun tidak.

Selain itu, Pemda secara optimal memberdayakan dan mendukung peran APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid-19. Sehingga diharapkan, refocusing (realokasi) anggaran tidak berdampak pada fungsi APIP. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA