oleh

UPR Bersiap Terapkan PIN

PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang sebelumnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Universitas Palangka Raya (UPR) kini telah bersiap menerapkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).

Sebagai persiapan, jajaran Civitas Akademika UPR menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring melalui aplikasi zoom meeting, yang dipimpin langsung Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi dan dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir Salampak MS, Perwakilan Wakil Dekan Bidang Akademik tiap-tiap Fakultas, Ketua Jurusan, Kepala Bagian Akademik BAKP, serta operator Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) di lingkungan UPR, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga :  Legislator Kapuas Ini Apresiasi Realisasi Pembangunan Gang Bayah

Sebagaimana informasi dalam Rakor tersebut, pemberlakuan PIN merupakan proses penomoran ijazah menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan Kemendikbud, berlaku secara nasional, dan terdaftar di PDPT. Begitu mahasiswa selesai menempuh pendidikan, maka akan langsung mendapat PIN.

Oleh karena itu, PIN harus menjadi perhatian seluruh Civitas Akademik UPR. Sebab setiap tahun Kemendikbud selalu membuat aturan yang semakin ketat, sebagai upaya mengurangi praktik ijazah palsu, memastikan ijazah yang diterbitkan Perguruan Tinggi (PT) memiliki izin penyelenggaraan dan terakreditasi. Bahkan, memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), serta memastikan data mahasiswa dan proses pembelajaran dilaporkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Baca Juga :  Penyakit DBD Harus Tetap Diwaspadai

Pemberlakuan PIN, akan efektif mulai Desember 2020. Namun dalam pemberian PIN, harus memenuhi beberapa syarat seperti mahasiswa tidak mengambil Satuan Kredit Semester (SKS) lebih dari 24 SKS. Artinya jika melebihi ketentuan, maka mahasiswa tidak layak mendapatkan PIN.

Selanjutnya dalam memeroleh PIN, ke depan harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan mahasiswa. Sedangkan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan melebih 14 semester, maka tidak akan mendapatkan PIN, serta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa tidak boleh kurang dari 2,00.

Baca Juga :  Diskominfostandi Pulpis Sosialisasikan Penyusunan Data Statistik Sektoral

Di sisi lain dalam penerapan PIN, dibutuhkan kerja sama dan kerja keras semua pihak, agar apa yang dilakukan UPR tidak merugikan mahasiswa dan juga lembaga pendidikan.

Sementara dalam arahannya di akhir Rakor, Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi, mengatakan, masalah PDPT adalah hal yang penting, terutama dalam upaya meningkatkan akreditasi. Khusus untuk PIN harus diselesaikan dalam 2020 ini, sehingga semua pihak terkait memiliki tanggung jawab dalam memeroleh PIN.

“Saya ingin hasil rapat ini ditindaklanjuti dalam bentuk surat, yang nantinya dikirimkan ke seluruh Fakultas maupun Pascasarjana yang ada di lingkungan UPR agar segera melakukan penyesuaian,” tutup Dr Andrie Elia SE MSi. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA