PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) meminta pihak terkait untuk mengawasi dan dibina dalam pengelolaan anggaran. Tujuannya, agar tidak ada masalah-masalah yang membuat pejabat perbendaharaan dan lainnya tersangkut masalah administrasi dan lain sebagainya.
Hal itu diungkapkan Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng di Ruang Pertemuan Hotel Bahalap Palangka Raya, Kamis (5/12/2019).
“Universitas Palangka Raya (UPR) sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi di Kalteng yang menggunakan anggaran negara dalam operasionalnya, tentu tak ingin lengah dalam penggunaan anggaran tersebut,” kata Andrie Elia.
Karena itu, lanjutnya, melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini, UPR dapat memanfaatkan semua anggaran negara yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di era Revolusi Industri 4.0 sekarang ini, semua laporan keuangan, laporan administrasi, dan semua yang berkaitan dengan akuntabilitas keuangan, harus lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terlebih pada tahun 2020 mendatang, UPR mendapatkan dana DIPA sebesar Rp322 miliar lebih, belum lagi ditambah Pagu Tambahan rata-rata sekitar Rp50 miliar lebih, maka dalam setahun UPR akan mengelola anggaran negara sebesar Rp372 miliar lebih.
Terkait hal itu, UPR tidak ingin terjadi masalah di kemudian hari. Sehingga harus ada pengawasan dan pembinaan oleh pihak yang berwenang, dalam pengelolaan anggaran.
Dalam acara tersebut, selain UPR juga ada sejumlah instansi lainnya yang melakukan penandatanganan MoU dengan BPKP Perwakilan Kalteng, yakni Kanwil Kemenkumham Kalteng, BKKBN Kalteng, dan Pemkab Gunung Mas.(il/red)