oleh

UPR Kembali Berlakukan Pembatasan Kegiatan

PALANGKA RAYA – Memerhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Palangka Raya yang mengalami peningkatan, Universitas Palangka Raya (UPR) kembali memberlakukan pembatasan kegiatan. Pembatasan kegiatan itu, juga didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9).

Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi melalui Surat Edaran Nomor 173/UN24/KP/2021 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit kerja serta pegawai di lingkungan UPR, tertanggal 11 Januari 2021, menyatakan, membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dari jumlah pegawai setiap unit kerja, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Kapuas Terima Kunjungan Kerja DPRD Kotabaru

Selanjutnya, pimpinan unit kerja agar memerhatikan protokol penanganan Covid-19 secara ketat, dengan mengintensifkan kembali protokol kesehatan, seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan pada unit kerja masing-masing.

Baca Juga :  DPRD Sesalkan Pelayanan Manajemen RSUD dr Murjani Kepada Pasien

Pimpinan dan pegawai selama melaksakanan WFH tetap wajib mengisi log book, serta pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasn dan pengaturan jumlah pegawai terkait pelayanan administrasi di unit kerja masing-masing, agar tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu setiap pegawai dilarang bepergian ke luar kota tanpa alasan penting yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tanpa seizin atasan dalam bentuk surat izin.

Baca Juga :  GenBI Lakukan Aksi Sosial Melawan Covid-19

Kemudian pelaksanaan Rapat Koordinasi maupun pertemuan, harus dilaksanakan secara daring, atau tidak diperkenankan dilaksanakan secara Iangsung. Absensi pegawai tetap dilaksanakan secara manual, dan bagi Satuan Pengamanan dan Petugas Kebersihan yang tetap melaksanakan tugas di kantor di masa Pembatasan Kegiatan, harus dibuat jadwal piket bergantian.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, berlaku selama 14 hari terhitung sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA