PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Untuk lebih meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan dan penatausahaan arsip di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR), Biro Umum dan Keuangan UPR melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Kearsipan. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai 31 Oktober hingga 1 November 2022 bertempat di Aula Rahan, lantai 2 Gedung Rektorat UPR.
Ketua Panitia Sosialisasi, Suryani Magdalena SP ME dalam laporannya mengatakan, pada sosialisasi ini ada beberapa materi yang disampaikan, di antaranya tentang Kebijakan Kearsipan Perguruan Tinggi, Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kemendikbudristek, Pengelolaan Arsip Dinamis, serta Praktik Pengelolaan Arsip Dinamis dan Praktik Pengelolaan Arsip Statis.
Rektor UPR yang diwakili Kepala Biro Umum dan Keuangan, Lusiana Vega SE MSi, menyampaikan bahwa kini perlu cara baru dalam mengembangkan kearsipan agar berdaya saing. Seiring hal itu, perlu keberanian dalam menerapkan dan membuat keputusan yang didukung dengan penguasaan kompetensi serta ketersediaan arsip, data, dan informasi yang akurat.
“Oleh karena itu, partisipasi seluruh pihak terkait serta segenap insan kearsipan khususnya di lingkungan Universitas Palangka Raya diperlukan untuk melaksanakan proses perubahan tersebut,” jelasnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh Arsiparis serta Pelaksana di Bidang Umum dan Keuangan yang ada di Rektorat, Fakultas, Lembaga, dan UPT di lingkungan civitas akademika UPR. Kegiatan ini mendatangkan narasumber dari Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek, Rustina SSos MAP dan Sri Martini SSos dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). (nl/red1)