UPR Tetap Lanjutkan Pekerjaan Konstruksi yang Didanai SBSN

PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR), memutuskan untuk tetap melanjutkan pekerjaan konstruksi yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2020. Itu diputuskan berdasarkan hasil rapat unsur pimpinan kampus tertua dan terbesar di Kalteng ini.

Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi kepada inikalteng.com, Jumat (27/3/2020), menjelaskan, keputusan untuk tetap melanjutkan pekerjaan konstruksi yang didanai melalui skema SBSN, diatur dalam Surat Himbauan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Nomor 271/E.E4/SP/2020, tertanggal 24 Maret 2020, yang ditandatangani Plt Sekjend Kemendikbud RI Nizam.

Baca Juga :  Masyarakat Kalteng Jangan Tergiur Politik Uang

Surat tersebut diterbitkan dengan perihal Himbauan Penghentian Sementara Pekerjaan Konstruksi yang Didanai melalui Skema PHLN dan SBSN di Lingkungan Kemdikbud, sehubungan dengan terjadinya Pandemi Covid-19, dan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Menindaklanjuti hal itu, saya sudah perintahkan tim PMU SBSN dan PPK SBSN untuk segera menggelar rapat. Rapat yang dipimpin langsung Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama ini, dilakukan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan guna tetap melanjutkan pekerjaan konstruksi tersebut di UPR,” ungkap Ketua Kagama Kalteng ini.

Baca Juga :  Perda Pengelolaan Limbah Harus Diterapkan

Untuk diketahui, pekerjaan konstruksi UPR yang didanai melalui skema SBSN 2020 merupakan pekerjaan pembangunan gedung Pusat Pengembangan Iptek dan Inovasi Gambut setinggi tujuh lantai, dengan nilai sebesar Rp56,136 miliar. Gedung itu nantinya, akan menjadi satu-satunya pusat penelitian gambut di dunia.

Dalam surat itu disebutkan, bagi PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang dengan pertimbangan tertentu tetap akan melanjutkan proses konstruksi, maka diwajibkan menyampaikan justifikasi yang menjadi alasan kuat untuk tetap menjalankan pekerjaan konstruksi. Selanjutnya, menyampaikan status keadaan bencana di daerah dari pihak yang berwenang, dan menyampaikan mitigasi risiko atas dampak keputusan melanjutkan proyek.

Baca Juga :  Ivo Sugianto Sabran Ingin Kalteng Kembali Melaksanakan UCI MTB Eliminator World Cu

Sedangkan dalam hal pelaksanaan pekerjaan, kontraktor berkewajiban melakukan rapid test Covid-19 terhadap semua pekerja konstruksi, serta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di tempat kerja.(il)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA