KUALA KURUN, inikalteng.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) agar usulan penyaluran Dana Desa (DD) tahap II dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III jangan terlambat.
“Apabila pada akhir bulan Desember 2021 masih proses penyaluran akan menimbulkan berbagai permasalahan,” kata Jaya Monong, Kamis (14/10/2021).
Menurut Jaya, permasalahan yang akan muncul yakni terhambatnya kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang didukung sumber dana dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut.
Kemudian penataanusahaan keuangan desa kurang tertib, sehingga hal ini dapat menimbulkan kerawanan dalam pengelolaan keuangan desa. Lalu terbatasnya ketersediaan uang kas pada Bank Pembangunan Kalteng dan Silpa pada rekening kas daerah yang cukup besar pada Tahun Anggaran 2021.
“Target tidak mudah untuk dicapai. Untuk itu diperlukan kerja sama lintas sektoral, baik itu Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pihak kecamatan dan pemerintah desa untuk memperhatikan hal ini,” tuturnya.
Jaya juga meminta kepada camat dan jajaran terkait kewenangan dalam memberikan evaluasi dan rancangan Perdes tentang APBDes di wilayahnya, agar lebih teliti, lebih cermat dan lebih berhati-hati. (*/red)