KUALA KURUN, inikalteng.com – Enam buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan oleh pihak eksekutif ini merupakan bagian dari peningkatan program pembangunan Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Gumas Binartha usai memimpin rapat paripurna ke-2 masa persidangan III di gedung DPRD kabupaten setempat, Selasa (4/7/2023).
“Enam buah usulan Raperda ini akan kami bahas lebih dulu. Setelah itu akan ada pandangan umum Fraksi pendukung DPRD Gumas, dan hasil itu nanti akan ditanggapi oleh pihak Pemkab,” ujar Binartha.
Politisi partai Golkar ini menambhakan, rapat paripurna hari ini digelar untuk mendengarkan pidato pengantar Bupati terhadap Raperda pertanggungjawaban tentang pelaksaan APBD TA 2022, dan usulan enam buah Raperda.
Adapun enam Raperda yang disampaikan Pemkab Gumas, yakni Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusinya, dan Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru.
Selanjutnya Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sementara itu, Wabup Gumas Efrensia LP Umbing menambahkan, rapat paripurna diharapkan menghasilkan yang terbaik untuk menuju kualitas program pembangunan berkelanjutan di Gumas. (hy/red4)