KUALA KURUN, inikalteng.com – Penetapan batas wilayah termasuk tingkat desa memiliki makna penting. Terutama terkait luas, potensi, dan kebijakan yang akan diambil dalam mengelola wilayah bagi kesejahteraan dan kemajuan desa.
“Kami ingin penentuan batas wilayah pedesaan harus disepakati oleh semua pihak, baik pemerintahan kecamatan maupun desa, tanpa mengesampingkan peraturan yang ada,” kata Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing dalam sambutan pembukanya di ruang rapat lantai I kantor Bupati setempat, Jumat (12/11/2021).
Ditambahkan Efrensia, kedua desa tersebut, yakni Tumbang Lampahung dan Tewang Pajangan Kecamatan Kurun sama-sama memiliki potensi. Untuk itu dalam mengambil keputusan agar selalu mengutamakan keselarasan dan kesesuaian terhadap latar belakang sejarah hingga aspek keadilan dalam mencegah perselisihan.
Tak berguna wilayah dan potensi yang luas jika tidak mampu mengelola dengan bijak serta menghargainya sebagai titipan tuhan. Maka yang terpenting harus disadari semua pihak bahwa rapat ini adalah penegasan wilayah desa, namun bukan batas negara, ujarnya.
Oleh karenanya, tambah Efrensia, semua pihak harus menjunjung tinggi rasa kebersamaan dan persaudaraan. Tentunya dalam musyawarah ini sebagai tahapan untuk menentukan tata ruang wilayah antara desa Tumbang Lampahung dan Tewang Pajangan Kecamatan Kurun.
“Berdasarkan berita acara batas desa antara Tumbang Lampahung dengan Tewang Pajangan Kecamatan Kurun yang sudah disepakati bersma pada tanggal 20 April 2021 yang lalu, hendaknya dapat menghasilkan keputusan yang jelas dan terbaik bagi daerah kita,” harap Wabup.(hy/red)