KUALA KAPUAS,inikalteng.com- Menindaklanjuti ambruknya jembatan yang berada di Desa Terusan Raya, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, yang terjadi pada Sabtu (22/2/2025) malam sekitar pukul 18.00 WIB, Wakil Bupati Kapuas Dodo, meninjau langsung kondisi jembatan tersebut pada Senin (24/2/2025).
Tampak mendampingi peninjauan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, Kepala Dinas PUPR-PKPP Kapuas Yan Hendri Ale beserta jajaran, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Teras, Camat Bataguh, serta Anggota Komisi III DPRD Kapuas dan pihak rekanan.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah penanganan sesuai instruksi Bupati Kapuas, yang saat ini sedang mengikuti kegiatan retreat di Magelang.
“Pemerintah daerah segera mengambil langkah penanganan dan berharap sesuai target, pihak kontraktor dapat segera menangani jembatan yang ambruk tersebut,” terangnya.
Dodo menyebut, pihak kontraktor berkomitmen untuk menangani jembatan yang ambruk itu, dengan estimasi waktu 5 hingga 10 hari rangka yang jatuh ke air sudah dapat terangkat.
“Kami berharap penanganan yang dilakukan pihak kontraktor atau rekanan dapat selesai sesuai target, sehingga akses transportasi utama masyarakat setempat yaitu melalui jalur perairan dapat normal kembali,” tutur Wakil Bupati Kapuas.
Sementara itu, ambruknya jembatan berkontruksi beton dengan rangka baja yang masih dalam tahap pembangunan ini, menyebabkan gangguan pada alur lalu lintas sungai utama bagi warga di 6 desa wilayah sekitar. Dimana saat ini hanya kelotok kecil yang dapat melintas, sedangkan kelotok besar maupun jenis kapal lainnya, jika ingin lewat harus berkeliling dengan jarak yang cukup jauh, yaitu melewati Desa Tahai maupun Laut Batanjung.
Adapun pembangunan lanjutan Jembatan Muara Terusan ini, sesuai kontrak dikerjakan oleh rekanan PT Cipta Karya Mitratama Mandiri Kuala Kapuas, dimulai pada tahun 2024 dan dijadwalkan selesai pada tahun 2025, dengan masa 90 hari kerja. Menggunakan Dana Alokasi Umum, dengan anggaran Rp 19,7 Milyar lebih.
Penulis : Sri
Editor : Ika