KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menghimbau seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, agar mematuhi penyesuaian jam kerja sesuai yang telah ditetapkan pada Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 800/116/P3I/BKPSDM.2022 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
“Dengan adanya edaran ini, diharapkan ASN dapat mematuhi penyesuaian jam kerja dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah,” ucap Nafiah.
Wakil Bupati Kapuas pun juga berpesan kepada seluruh ASN agar saling menghormati satu sama lainnya dan menjaga kedisiplinan selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Adapun jam penyesuaian bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja diantaranya untuk hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
Kemudian bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin dampai dengan Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WIB. (sri/red4)
Komentar