KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, terutama tentang kehadiran pegawai terhadap tugas dan fungsi di instansi masing-masing.
“Selalu disiplin terhadap kinerja yang ada, meningkatkan prestasi kerja, koordinasi yang mantap dan dinamis terhadap rekan-rekan serta atasan. Sehingga nanti tidak ada lagi pelanggaran disipllin yang tidak hadir kekantor begitu lama tanpa keterangan,” ungkap Nafiah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).
Nafiah menegaskan apabila para ASN absen terlalu lama dapat mengakibatkan kerugian, baik bagi pegawai sendiri juga instansi tempatnya bekerja. Selain itu jangan sampai melakukan pelanggaran hukum seperti menggunakan minuman keras maupun Narkoba.
Wabup Kapuas juga mengingatkan ASN agar selalu disiplin terhadap penggunaan dana pemerintah serta tidak melakukan Korupsi yang bisa mengakibatkan kerugian Negara.
“Oleh karena itu diharapkan para pegawai bersih, dinamis, bekerja mantap dan selalu disiplin, sehingga nanti prestasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kedepannya akan semakin baik,” tuturnya.
ASN diharapkan Nafiah agar jajarannya memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat. Para pejabat lainnya diminta untuk membimbing para bawahannya agar semua pegawai dapat mentaati apa yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut.
“Itulah harapan kami, semoga dapat dimengerti, dipahami dan ditaati. Semua ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat bekerja dengan sebaik-baiknya serta timbulkanlah suasana yang aman, damai dan serius dalam bekerja, supaya nanti timbul rasa keharmonisan dalam bekerja,” pungkasnya. (sri/red)