PURUK CAHU, inikalteng.com – Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting, dilakukan secara bersama-sama antara perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan sektor/ lembaga non-pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Selasa (11/7/2023). Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting dengan intervensi spesifik dan intervensi sinsitif tingkat Kabupaten Mura.
“Tingkat prevalensi stunting yang masih tinggi ini perlu segera kita atasi bersama baik pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, individu, komunitas, CSR, lintas sektor, maupun swasta. Kita harus bersinergi dan bersatu dalam upaya penurunan stunting,” kata Rejikinoor.
Rejikinoor mengatakan, untuk mencegah dan menangani permasalahan stunting perlu melakukan pendekatan multi sektor melalui intervensi layanan spesifik dan sensitif secara konvergensi/terintegrasi yang dilakukan, baik dari tingkat Kabupaten, hingga desa/kelurahan.
Selain itu, Wabup Mura menekankan peran multi sektor harus dikoordinasikan melalui kelembagaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang ada ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
“Kami harapkan juga agar para camat dapat mengarahkan para Kepala Desa untuk melaksanakan rembuk stunting tingkat Desa/Kelurahan bagi desa yang belum melaksanakan dan melaporkan sudah melaksanakan rembuk stunting kepada Sekretariat TPPS Kabupaten,” ujar Rejikinoor.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua DPRD Mura Doni, Kapolres Mura AKBP Irwansyah, Ketua Komisi II DPRD Kab.Mura Heriyus, narasumber dari Tim Iney Regional 4 Kalimantan, sejumlah Kepala Perangkat daerah, Camat se-Kabupaten Mura. (dy/red4)