PURUK CAHU, inikalteng.com – Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rejikinoor menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Mura terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna ke 2, masa sidang II tahun 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (25/5/2021).
Bupati Mura Perdie dalam sambutannya dibacakan Wabup Rejikinoor mengatakan, Pemda sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas dukungan dari semua fraksi DPRD Kabupaten Mura. Pada prinsifnya semua fraksi-fraksi telah menerima dan bersedia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut 6 buah raperda yang diusulkan Pemda sebelumnya.
Pada kesempatan itu, Wabup juga menjelaskan tanggapan dari fraksi partai PDI perjuangan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, fraksi partai keadilan sejartera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan fraksi Partai Amanat Nasional.
Wabub menyampaikan, dari saran dan masukan dari seluruh fraksi atas raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan wujud dari implementasi kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Mura. Sehingga nantinya Pemda dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam APBD Mura.
Dimana disebutkan dia, pengaturan di daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Perda ini akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di 10 kecamatan di Kabupaten Mura.
Lalu terhadap pemandangan umum, saran dan masukan dari seluruh fraksi atas Raperda tentang kawasan tanpa rokok, sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 115 menyebutkan pemerintah Republik Indonesia telah mewajibkan pemda untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing.
“Kawasan tanpa rokok dimaksud ditetapkan di beberapa tempat fasilitas pelayanan kesehatan tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan khhusus bag! tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok,” kata Rejikinoor. Seraya menyebut Pemda Mura siap membahas 6 raperda bersama-sama. (dy/red)