Wagub Kalteng Hadiri Rakorev Perkembangan Penerapan PPKM Level 4

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo, menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakorev) Perkembangan Penerapan PPKM Level 4 di Wilayah Kalimantan. Rakor itu dihadiri secara virtual dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (12/8/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam arahannya saat memimpin Rekorev, mengatakan, pihaknya telah mengamati pergerakan di beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan, memang saat ini telah terjadi pengurunan kasus konfirmasi Covid-19. Namun penurunannya tidak terjadi signifikan, yakni hanya sekitar 120 persen.

“Berkaca dari kasus Jawa dan Bali, dibutuhkan pengurangan pergerakan dengan melakukan pengetatan di beberapa titik oleh Polri dan TNI. Pergerakan idealnya 50 persen. Saya meminta agar meningkatkan Testing dan Tracing, serta mendorong dilakukannya isolasi terpusat, karena yang harus diturunkan adalah tingkat kematian. Terkait vaksinasi, diharapkan di Kalimantan bisa sama dengan di tingkat nasional dan mempercepat penyerapan anggaran, terutama di sektor kesehatan.

Baca Juga :  DPRD Gumas : Peran Industri Sawit Dapat Hasilkan Produk Komoditas

Dalam laporannya, Wagub menyampaikan terhitung sejak 3 Agustus 2021 untuk Palangka Raya sudah diterapkan PPKM level 4, kemudian pada 5 Agustus 2021 seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kalteng menerapkan PPKM level 4. Hal itu disepakati Gubernur Kalteng dengan Forkopimda, yang ditindaklanjuti melalui surat edaran bersama kepada seluruh kabupaten dan kota. Selain itu penerapan PPKM di seluruh wilayah Kalteng, didasari pada kasus perkembangan konfirmasi Covid-19 dan kasus kematian Covid-19.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Serahkan 21 Hewan Kurban Idul Adha

Sebagai informasi, sebaran Kasus Aktif pada 3 Agustus 2021 di Kalteng menurut kecamatan dan desa atau kelurahan mengalami penurunan dua kecamatan, dan tidak ada penambahan desa atau kelurahan. Sehingga dari semula pada 100 kecamatan (73,53 persen) menjadi 98 kecamatan (72,06 persen), dan tetap menjadi 352 desa atau kelurahan (21,01 persen).

Kemudian zonasi RT Kasus Aktif, mengalami penurunan lima RT, sehingga dari semula zona merah dua RT (0,02 persen) menjadi satu RT (0,01 persen), RT zona oranye 67 RT (0,63 persen) menjadi 66 RT (0,62 persen), dan RT Zona Kuning 1123 RT (10,63 persen) menjadi 1120 RT (10,60 persen).

Baca Juga :  Bupati Gumas Harap Partisipasi Masyarakat Capai 90 persen

Sedangkan pada 11 Agustus 2021 sebaran kasus aktif menurut kecamatan dan desa atau kelurahan, tidak ada penambahan kecamatan dan desa atau kelurahan, sehingga tetap menjadi 108 kecamatan (79,41 persen) dan 383 desa atau kelurahan (22,87 persen) menjadi 383 desa atau kelurahan (22,87 persen).

Selanjutnya zonasi RT kasus aktif, mengalami penurunan 16 RT, sehingga dari semula zona merah satu RT (0,01 persen) menjadi satu RT (0,01 persen), RT zona oranye 59 RT (0,56 persen) menjadi 53 RT (0,50 persen), dan RT zona kuning 1084 RT (10,20 persen) menjadi 1074 RT (10,11 persen). (MMC Kalteng/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA